Bolehkah Panitia Kurban Mendapat Jatah Daging?

Bolehkah Panitia Kurban Mendapat Jatah Daging?

dvs2025/05/21 05:45:48 WIB
ilustrasi sapi kurban Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja

Ibadah kurban adalah salah satu syiar Islam yang disyariatkan setiap tanggal 10 Dzulhijjah (Idul Adha) dan hari-hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah). Saat pelaksanaan ibadah kurban, terdapat panitia atau orang-orang yang membantu mengurus penyembelihan, pembagian daging, hingga distribusinya kepada yang berhak.Pertanyaannya, bolehkah panitia kurban menerima upah dari hewan kurban itu sendiri?Pertanyaan ini sering muncul di masyarakat, dan penting untuk dijelaskan berdasarkan dalil-dalil syariat dan pendapat ulama.Baca juga: Berapa Banyak Daging Kurban yang Berhak Dibagikan? Ini PenjelasannyaMelansir laman Muhammadiyah, terkait panitia kurban ini tidak ada dalil dalam Al-Qur'an maupun al-Hadis yang menjelaskan adanya orang yang ditugasi untuk menjadi pengurus dalam pelaksanaan kurban (panitia kurban). Meskipun demikian, untuk kelancaran pelaksanaan kurban dipandang perlu adanya kepanitiaan.Hukum Mengupah Jagal dengan Bagian Hewan SembelihanMajelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menegaskan bahwa panitia tidak boleh mengambilkan upah penyembelih dari hewan kurban, namun dapat membebankan kepada shohibul kurban dengan cara musyawarah atau mengambil dari sumber lain.Status panitia maupun jagal dalam pengurusan hewan kurban adalah sebagai wakil dari shohibul kurban dan bukan amil. Karena statusnya hanya sebagai wakil maka panitia kurban tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan kurban sebagai ganti dari jasa dalam mengurusi hewan kurban.Mengutip buku Panduan Qurban dari A sampai Z: Mengupas Tuntas Seputar Fiqh Qurban karya Ammi Nur Baits, dalam riwayat dari Ali bi Abi Thalib RA bahwa, "Beliau pernah diperitahkan Nabi SAW untuk mengurusi penyembelihan untanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan unta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun." (HR Bukhari dan Muslim)Dalam lafaz lainnya, beliau berkata, "Kami mengupahya dari uang kami pribadi." (HR Muslim)Syaikh Abdullah Al-Bassam dalam Taudhihul Ahkam mengatakan, "Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin."Pernyataan beliau semakna dengan pernyataan Ibnu Qosim dalam Hasyiyah Al Baijuri As Syafi'i yang mengatakan, "Haram menjadikan bagian hewan kurban sebagai upah bagi jagal." Perkataan beliau ini dikomentari oleh Al-Baijuri: "Karena hal itu (mengupah jagal) semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari kurban dengan status sedekah buka upah maka tidak haram."Upah Tidak Diperbolehkan Jika Disepakati di AwalMerujuk laman Nahdlatul Ulama (NU Online) dalam hukum Islam, memberikan daging kurban sebagai upah kepada penyembelih atau panitia tidak diperbolehkan apabila disepakati sebagai bentuk pembayaran jasa (ujrah) sejak awal. Artinya, jika terjadi kesepakatan antara pemberi dan pelaksana bahwa pekerjaan dilakukan dengan imbalan daging kurban, maka ini termasuk pelanggaran terhadap ketentuan syariat.Hal ini ditegaskan dalam kitab Fathul Mu'in karya Zainuddin Al-Malibari:"Dan tidak ada upah untuk pekerjaan seperti mencukur rambut, menjahit baju, menggunting, atau mewarnai pakaian milik orang lain jika tidak disyaratkan adanya upah. Jika seseorang menyerahkan pakaiannya kepada penjahit untuk dijahit, lalu penjahit melakukannya tanpa menyebutkan adanya upah atau sesuatu yang mengisyaratkan upah, maka tidak ada upah baginya karena ia dianggap melakukan pekerjaan itu secara sukarela."

(Fathul Mu'in, hal. 131)Dengan kata lain, selama tidak ada kesepakatan atau perjanjian imbalan sejak awal, maka pemberian daging kurban kepada penyembelih atau panitia tidak dianggap sebagai upah, melainkan bisa masuk dalam kategori sedekah atau pemberian biasa.Boleh Menerima Daging dengan Status Sedekah atau Ith'amBagi panitia kurban, mereka tetap boleh menerima daging kurban, asalkan bukan dalam bentuk upah. Penerimaannya tergantung pada kondisi masing-masing:- Jika miskin atau membutuhkan, maka boleh menerima daging kurban atas nama sedekah.- Jika mampu atau kaya, maka boleh menerima atas nama ith'am (pemberian makanan dalam rangka syiar ibadah kurban).Baca juga: Berapa Syarat Minimal Umur Kambing yang Akan Disembelih?

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya