Warga Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang melaporkan pengembang yang tak kunjung membangun rumah yang sudah lunas terbeli. Polisi membuka posko pengaduan terkait kasus ini.Posko pengaduan ini dibuka untuk menampung warga yang merasa telah membeli rumah di perumahan tersebut dan merasa dirugikan oleh pengembang yang diduga mangkrak sejak 2021."Polres Malang telah membuka posko pengaduan guna memfasilitasi masyarakat yang merasa menjadi korban proyek perumahan tersebut," ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).Baca juga: Pembeli Rumah Grand Mutiara Malang Laporkan Pengembang ke PolisiBambang mengatakan, pihaknya siap menerima laporan warga dengan dilengkapi bukti-bukti pendukung seperti bukti pembayaran, perjanjian jual beli, dan korespondensi dengan pihak pengembang."Kami imbau masyarakat yang merasa dirugikan segera datang ke posko pengaduan yang kami siapkan. Agar permasalahan ini bisa segera kami tangani sesuai prosedur yang berlaku," tuturnya.Bambang menyebutkan bahwa posko pengaduan ini akan menjadi langkah awal dalam mengumpulkan data serta mengkaji apakah dalam kasus itu terdapat unsur tindak pidana.Baca juga: Elis Polisikan Developer, Ingkar Janji Usai Uang Rp 238 Juta Digelapkan"Jika dari hasil verifikasi laporan ditemukan indikasi pidana, tentu akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan," imbuhnya.Diketahui, warga dan pembeli rumah Grand Mutiara Kedungrejo telah melakukan pembayaran kepada pihak developer PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam sejak 2021 dengan nilai total mencapai sekitar Rp 9 miliar.Namun hingga saat ini bangunan rumah di perumahan itu belum seluruhnya tuntas dan legalitasnya juga belum jelas. Warga yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan pengembang ke Polres Malang pada Senin (19/5) malam.