Memilih hewan kurban mesti disesuaikan dengan panduan dari Nabi Muhammad SAW. Biasanya, hewan yang dikurbankan berjenis kelamin jantan. Lantas, syarat hewan kurban harus jantan atau boleh betina?Disadur dari buku Fikih Praktis Ibadah Kurban tulisan Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Lukman, jenis hewan kurban yang sah adalah binatang ternak. Artinya, umat Islam boleh berkurban dengan kambing, sapi, maupun unta.Dasarnya adalah firman Allah SWT:وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙArtinya: "Bagi setiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)."Selain jenisnya, dalam syariat Islam, terdapat kriteria-kriteria binatang terbaik untuk dikurbankan. Apakah hewan jantan adalah yang terbaik untuk dikurbankan? Atau menjadi kewajiban sehingga tidak boleh menyembelih binatang betina? Berikut penjelasannya.Baca juga: Berapa Syarat Minimal Umur Kambing yang Akan Disembelih untuk Kurban?Hewan Kurban Harus Jantan atau Boleh Betina?Berdasar penjelasan dalam buku Yang Sering Ditanya Seputar Qurban oleh Ahmad Anshori, tidak ada dalil mengenai kewajiban kurban dengan hewan jantan. Ketiadaan batasan ini berarti menyembelih hewan betina tidak dilarang.Imam Nawawi berkata:فشرط المجزئ في الأضحية أن يكون من الأنعام ، وهي الإبل والبقر والغنم..... وسواء الذكر والأنثى من جميع ذلك, ولا خلاف في شيء من هذا عندناArtinya: "Syarat sah kurban adalah, hewan kurban harus termasuk al-an'am, yaitu unta, sapi, dan kambing...baik jantan maupun betina dari segala jenis hewan kurban tersebut. Tidak ada perbedaan pendapat terkait ini dalam mazhab Syafi'i." (al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab jilid 8 hal 364-365)Meski boleh berkurban dengan hewan jantan maupun betina, mana yang lebih utama? Mufti Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata:كان يضحي بالكبش بالذكور فالذكر من الضأن أفضل، كبش من الضأن أفضل، كان الله يضحي بكبشين أملحين فهما أفضل من الإناث وإن ضحي بالإناث فلا بأسArtinya: "Nabi SAW biasa berkurban dengan kambing jantan. Maka kambing jantan lebih afdhal (utama) daripada betina. Dan domba lebih afdhal daripada kambing. Beliau SAW berkurban dengan dua kambing jantan yang gemuk. Maka kambing jantan lebih afdhal daripada berkurban dengan kambing betina. Meskipun jika berkurban dengan betina, tidak mengapa."Berarti, hewan yang terbaik untuk dikurbankan adalah jantan. Terlebih, menurut Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, ternak ruminansia betina kecil-besar produktif dilarang disembelih."Setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif," bunyi pasal 18 ayat (4) UU tersebut.Meski begitu, larangan di atas sejatinya dikecualikan untuk beberapa kondisi, seperti penelitian, pemuliaan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, ketentuan agama, ketentuan adat istiadat, dan/atau pengakhiran penderitaan hewan.Akhir kata, berkurban tidak harus dengan hewan jantan, melainkan juga boleh menyembelih betina. Hanya saja, yang afdhal sesuai perilaku Nabi Muhammad SAW adalah hewan jantan. Wallahu a'lam bish-shawab.Kriteria Hewan Kurban TerbaikDiringkas dari buku Fikih Kurban oleh Hari Ahadi, beberapa kriteria hewan kurban terbaik adalah:1. Bertandukعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِينَهُ عَنْهُ : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُضَحِي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ، أَقْرَنَيْنِ، وَيُسَمِّي، وَيُكَبِّرُ، وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَاArtinya: "Dari Anas bin Malik RA, 'Nabi Muhammad SAW berkurban dengan dua ekor domba yang dominan berbulu putih dan bertanduk. Beliau mengucapkan bismillah dan allahu akbar tatkala menyembelihnya. Dengan meletakkan kaki beliau di pangkal leher hewan tersebut'." (HR Bukhari no 5565 dan Muslim no 1966)2. Gemuk dan MenarikKriteria ini didasarkan atas firman Allah SWT:ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِArtinya: "Demikianlah (perintah Allah). Siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah sesungguhnya hal itu termasuk dalam ketakwaan hati." (QS al-Hajj: 32)Menurut Ibnu Abbas RA, potongan kalimat 'Mengagungkan syiar-syiar Allah' berarti hewan kurban gemuk, besar, dan bagus. Para ulama juga bersepakat tentang keutamaan hewan dengan karakteristik demikian. Imam Nawawi berkata:وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى اسْتِحْبَابِ السَّمِينِ فِي الْأَضْحِيَّةِArtinya: "Ulama sepakat akan disukainya memilih hewan yang gemuk untuk dikurbankan." (Al-Majmu' 8/396)3. Berkualitas BagusSyaikh Muhammad al-Utsaimin berkata:اسْتِحْبَابُ مَا كَانَ ثَمَنُهُ أَكْثَرَ ... وَالْغَالِبُ أَنَّ مَا زَادَ ثَمَنُهُ فَإِنَّهَا يَزِيدُ لِحُسْنِهِ إِمَّا بِالسِّمَنِ أَوْ بِالْكِبَرِ أَوْ مَا أَشْبَهَ ذَلِكَArtinya: "Dianjurkan berkurban dengan hewan yang harganya mahal...karena pada umumnya, semakin mahal harga hewan maka semakin bagus kualitasnya; bisa bobotnya lebih berat, ukurannya lebih besar, atau yang semisal ini." (Fath Dzil Jalali wal Ikram 14/338)Juga penjelasan dari Syaikh Shalih al-Fauzan:"Selayaknya agar hewan kurban dari jenis yang bagus, berharga mahal dan tidak murah. Karena berkurban adalah bentuk mendekatkan diri kepada Allah. Maka seseorang melakukannya dengan hewan terbaik yang dia jumpai; terbaik dalam hal warna, harga, dan gemuknya. Jangan dia mendekatkan diri kepada Allah dengan yang jelek. Bahkan, seharusnya dia mendekatkan diri kepada Allah dengan hal terbaik yang dia mampu." (Tashil al-Ilmam 6/39)Usia Minimal Hewan KurbanKembali dilihat dari buku Fikih Kurban tulisan Hari Ahadi, hewan kurban memiliki batas usia minimal agar bisa dikurbankan. Dalilnya adalah hadits:وَعَنْ جَابِرٍ رَضَ بَيْنَهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَدَّعَةً مِنَ الضَّأْنِArtinya: "Dari Jabir RA, beliau berkata: 'Rasulullah SAW bersabda, Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali yang musinnah. Apabila sulit mendapatkannya, maka sembelihlah domba yang jadza'ah (sempurna berumur enam bulan)'." (HR Muslim no 1963)Apa yang dimaksud musinnah? Sederhananya, musinnah adalah hewan dengan gigi depan permanen. Berdasar acuan tersebut, maka umur minimal hewan kurban adalah:Unta: 5 tahunSapi: 2 tahunKambing dan domba: 1 tahunNamun, jika sulit mencari hewan kurban dengan batas minimal usia di atas, umat Islam diperbolehkan menyembelih domba berusia kurang dari setahun. Hanya saja, hewan tersebut harus berusia lebih dari 6 bulan. Wallahu a'lam bish-shawab.Baca juga: Lebaran Haji 2025 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Versi Pemerintah-MuhammadiyahDemikian pembahasan lengkap mengenai boleh tidaknya berkurban dengan hewan betina plus kriteria kurban terbaik. Semoga dapat memandu detikers dalam memilih hewan kurban, ya!