Lesti Kejora dilaporkan oleh adik Deddy Dores, Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta. Dia dituduh gak minta izin mengcover lagu lalu diunggah di YouTube.Lagu yang diunggah oleh Lesti disebut gak cuma satu, tapi ada beberapa. Pihaknya mengaku sudah melayangkan somasi tapi gak digubris, setelah Lesti meng-cover lagu itu sejak 2017. Lagu-lagu itu di antaranya Bagai Ranting yang Kering, Cinta Bukanlah Kapal, hingga Buaya Buntung.Yoni Dores merupakan adik kandung dari musisi Deddy Dores. Dia juga dikenal sebagai komposer musik, dengan sederet karya yang dibawakan sejumlah penyanyi tanah air, salah satunya Nike Ardilla.Dalam laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Yoni Dores menjerat Lesti dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.Baca juga: Lesti Kejora Dipolisikan Terkait Hak CiptaPelanggaran hak cipta lagi ramai nih di dunia musik Indonesia. Bahkan, kini ada Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dua kelompok musisi yang terbentuk sebagai bagian dari gejolak tentang royati.Awal mulanya, Ari Bias sebagai pencipta lagu menggugat Agnez Mo terkait hak cipta. Agnez Mo disebut membawakan lagu ciptaannya tanpa minta izin sama Ari dalam beberapa konser.Ari Bias menuntut ganti rugi sebesar Rp 500 juta untuk setiap konser. Jadi, total tuntutan ke Agnez Mo adalah Rp 1,5 miliar. Minola menambahkan jumlah ini bisa bertambah."Unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 sudah terpenuhi, jadi kami langsung buat laporan, sesuai dengan pasal 113 UU Hak Cipta. Ancamannya bisa tiga sampai lima tahun penjara, belum lagi dendanya," kata pengacara Ari Bias, Minola Sebayang kala itu.Ari Bias, sebagai pencipta lagu, menang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, meski Agnez Mo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.Gugatan itu kayak memantik AKSI bikin kesepakatan buat menerapkan direct license. Ahmad Dhani yang juga vokal dalam AKSI bilang, ada puluhan penulis lagu yang terdaftar sebagai anggota, terdapat sebelas nama yang telah menerima royalti dari direct license.Dalam daftar itu ada nama Piyu selaku Ketua Umum AKSI telah menerima direct license dari Ari Lasso. Kemudian, Badai menerima dari Kerispatih. Ari Bias juga menerima dari Kris Dayanti dan Reza Artamevia.Selanjutnya, ada Rieka Roslan yang menerima dari Kris Dayanti. Denny Chasmala menerima dari Kris Dayanti dan Reza Artamevia. Sedangkan, Ahmad Dhani menerima dari Ari Lasso dan Reza Artamevia.Selain itu, ada Ade Govinda yang menerima direct license dari Astrid, serta Ayi menerima dari Ecoutez. Kemudian, Ricky FM menerima dari Ari Lasso dan Sanny eks Five Minutes.Sedangkan dua nama terakhir, Bimo Sulaksono yang menerima direct license dari Mulan Jameela, serta Anji yang menerima dari Freddy.Sementara, VISI yang diketuai oleh Armand Maulana punya sikap berbeda. Mereka memilih datang ke MK buat mengajukan uji materiil yang melibatkan 29 musisi sebagai pemohon.Deretan nama besar ikut ambil bagian, termasuk Armand Maulana, Bunga Citra Lestari, Judika, Fadly (Padi Reborn), Ariel NOAH, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, Afgan, Ruth Sahanaya, Rendy Pandugo, Tantri KOTAK, hingga David Bayu.Armand Maulana melalui sambungan telepon dengan detikpop, Jumat (14/3/2025), bicara tentang apa yang diperjuangkan VISI. Intinya, mereka ingin kepastian hukum karena selama ini sudah mengikuti aturan yang sudah berjalan bertahun-tahun."Bukan menggugat, tapi kita ingin bertanya, minta kejelasan. Sebagai penyanyi, kita tuh ikut saja aturan yang ditetapkan. Makanya minta kejelasan dari negara terkait itu," ungkapnya.Baca juga: Kronologi Lesti Kejora Disebut Langgar Hak Cipta Lagu Yoni DoresUji materiil merupakan pengujian terhadap materi atau norma undang-undang yang dilakukan oleh lembaga peradilan. Tujuan dari uji materiil salah satunya mengetahui apakah norma undang-undang bertentangan dengan UUD 1945. VISI dalam hal ini, membawa empat poin yang diajukan.Poin-poin yang Diangkat VISI:1. Apakah penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu untuk performing rights?
2. Siapa saja yang secara hukum berkewajiban membayar royalti performing rights?
3. Bolehkah ada pihak yang memungut dan menentukan tarif royalti di luar LMKN dan aturan Peraturan Menteri?