Warga Jawa Timur (Jatim) bersiaplah. Pemerintah Provinsi Jatim kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025.Program ini akan berlangsung dalam dua tahap, sehingga memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda administrasi.Baca juga: Gubernur Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Ini JadwalnyaJadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025Seperti tahun-tahun sebelumnya, kebijakan ini menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan. Pemutihan ini mencakup penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Berikut jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jatim pada tahun 2025.Tahap 1Program pemutihan tahap pertama digelar pada bulan Juli hingga September 2025. Kegiatan ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.Pada tahap ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkannya untuk membayar pajak tanpa dikenai denda administrasi keterlambatan.Tahap 2Tahap kedua akan berlangsung mulai Oktober hingga Desember 2025. Pemutihan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.Warga kembali diberikan kesempatan untuk melunasi pajak kendaraan dengan pembebasan denda administrasi, sebagai bentuk keringanan dan stimulus dari pemerintah daerah.Program pemutihan pajak ini merupakan agenda rutin yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur setiap tahun. Biasanya dilaksanakan dua kali dalam setahun, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.Selain memberi keringanan pembayaran pajak berupa penghapusan denda administrasi, program ini juga menjadi upaya Pemprov Jatim untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak secara lebih humanis.Baca juga: PMII Dukung Kebijakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Pemprov JatimKhofifah Pastikan Pemutihan Pajak 2025Dilansir dari detikJatim, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini tetap akan digelar dua kali. Hal ini disampaikannya di Surabaya, Senin (19/5/2025)."Ada pemutihan pajak administrasi," kata Khofifah.Ia menjelaskan, tahap pertama akan berlangsung pada momen menjelang Hari Kemerdekaan, sedangkan tahap kedua digelar dalam rangka Hari Jadi Provinsi Jawa Timur."Jadi, pemutihan administrasi itu kan nanti saat kemerdekaan, biasanya bulan Juli, Agustus, September. Itu masuk tahap pertama," jelasnya."Kemudian, dalam rangka hari jadi Provinsi Jawa Timur, yakni Oktober, November, Desember itu masuk tahap kedua," tandasnya.Dengan program ini, Pemprov Jatim berharap kesadaran masyarakat untuk taat pajak semakin meningkat, sekaligus menjadi momen keringanan ekonomi bagi masyarakat.