Komdigi: Permen Pos Komersial Tidak Atur Batas Gratis Ongkir

Komdigi: Permen Pos Komersial Tidak Atur Batas Gratis Ongkir

agt2025/05/20 13:09:26 WIB
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce.Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan bahwa yang diatur adalah pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir, dan itu pun hanya dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.

"Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan," jelas Edwin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/5/2025).Baca juga: Aturan Layanan Pos Komersial Terbit, Gratis Ongkir Maksimal 3 Hari

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya