Kalender Hijriah Hari Ini 20 Mei 2025 dan Hukum Baca Al-Fatihah dalam Sholat

Kalender Hijriah Hari Ini 20 Mei 2025 dan Hukum Baca Al-Fatihah dalam Sholat

sto2025/05/20 08:43:11 WIB
Ilustrasi kalender Hijriah hari ini. (Foto: W PSK/Vecteezy)

Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 20 Mei 2025.Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar kalender Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah 20 Mei 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!Baca juga: Sidang Isbat Idul Adha 2025 Tanggal Berapa? Simak Jadwalnya Berikut IniTanggal Hijriah Hari Ini 20 Mei 2025Tanggal Hijriah Hari Ini 20 Mei 2025 Menurut NUTanggal Hijriah versi Nahdlatul Ulama (NU) bisa ditemukan dalam Almanak Tahun 2025 yang dirilis Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bojonegoro. Dalam kalender tersebut, dijelaskan bahwa ijtimak akhir Syawal 1446 H terjadi pada Senin Kliwon, 28 April 2025 M pukul 02:31:04 WIB.Pada waktu itu, posisi hilal sudah memenuhi kriteria imkanur rukyah. Dengan demikian, NU memutuskan 1 Zulkaidah 1446 H jatuh pada Selasa Legi, 29 April 2025. Keterangan senada juga ditemukan dalam Surat Keputusan Nomor 62/PB.08/A.II.01.13/13/04/2025 tentang Pengumuman Awal Bulan Dzulqo'dah 1446 H Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama."Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Dzulqo'dah 1446 H bertepatan dengan Selasa Legi 29 April 2025 M (mulai malam Selasa) atas dasar rukyah," bunyi keterangan dalam surat tersebut.Berdasar acuan tersebut, maka menurut NU, Selasa, 20 Mei 2025, bertepatan dengan 22 Zulkaidah 1446 H.Tanggal Hijriah Hari Ini 20 Mei 2025 Menurut MuhammadiyahDisadur dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muhammadiyah bakal mulai menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) per 1 Muharam 1447 H atau 26 Juni 2025. Dalam kalender tersebut, tertera juga tanggalan Hijriah hari ini.Berdasar penelusuran detikJateng dalam KHGT 1446 H, April 2025 bertepatan dengan dua bulan, yakni Syawal dan Zulkaidah. Khusus bagian akhir April, sudah terhitung masuk awal Zulkaidah, tepatnya mulai tanggal 29."Ijtima': Ahad, 27 April 2025 M pukul 19:31:03 GMT. Awal Imkan Rukyat Dunia: Senin, 28 April 2025 M pukul 07:17:08 GMT. Lintang: 40° 00' 00" LU. Bujur: 173° 41' 30" BT. Tinggi Bulan: 07° 01' 05". Elongasi: 08° 00' 00". 1 Zulkaidah 1446 H: Selasa, 29 April 2025 M," bunyi keterangan dalam kalender tersebut.Dengan demikian, menurut Muhammadiyah, 20 Mei 2025 bertepatan dengan 22 Zulkaidah 1446 H. Sebagai catatan, 22 Zulkaidah sejatinya sudah dimulai sejak Senin bakda maghrib sesuai dengan waktu pergantian hari kalender Hijriah.Tanggal Hijriah Hari Ini 20 Mei 2025 Menurut PemerintahSumber untuk mengetahui tanggal Hijriah hari ini dari pemerintah adalah Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 rilisan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Dalam kalender tersebut, tertera informasi bahwasanya Zulkaidah 1446 H dimulai pada Selasa, 29 April 2025.Dengan demikian, 20 Mei 2025 bertepatan dengan 22 Zulkaidah 1446 H menurut pemerintah. Akhir kata, baik NU, Muhammadiyah, maupun pemerintah sama-sama mengonversi Selasa, 20 Mei 2025 menjadi 22 Zulkaidah 1446 H.Hukum Membaca Surat Al-Fatihah dalam SholatPertanyaan mengenai hukum membaca surat al-Fatihah dalam sholat sudah lama jadi bahan perbincangan. Hal ini dilatarbelakangi kebingungan makmum dalam sholat jahr (yang dikeraskan suaranya), seperti sholat jamaah Maghrib dan Isya. Perlukah makmum juga membaca al-Fatihah?Dirujuk dari buku Shalatlah Sebagaimana Melihatku Shalat! oleh Yulian Purnama, jumhur ulama bersepakat bahwa al-Fatihah termasuk rukun sholat. Artinya, apabila ditinggalkan, tidak sah sholat seorang muslim.Di antara dalilnya adalah sabda Nabi Muhammad SAW:لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتابArtinya: "Tidak ada sholat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab (surat al-Fatihah)." (HR Bukhari no 756 dan Muslim no 394)Lebih lanjut, para ulama juga sepakat jika al-Fatihah wajib dibaca oleh imam dan orang yang sholat sendirian (munfarid) pada setiap rakaat. Namun, untuk makmum, terdapat perbedaan pandangan dari para ulama.Pendapat-pendapat tersebut dapat diringkas menjadi:Pendapat pertama: Tidak wajib untuk imam, makmum, maupun munfarid. Tidak wajib pula untuk sholat sirriyyah (bacaan pelan/tidak dikeraskan, seperti sholat Dzuhur) maupun jahriyyah.Pendapat kedua: Al-Fatihah wajib bagi imam, makmum, maupun munfarid. Pun juga untuk sholat sirriyyah maupun jahriyyah. Surat ini juga diwajibkan atas orang yang ikut jamaah sejak awal.Pendapat ketiga: Al-Fatihah adalah rukun bagi imam dan munfarid sehingga wajib. Namun, untuk makmum, tidak wajib secara mutlak, baik dalam sholat sirriyyah maupun jahriyyah.Pendapat keempat: Al-Fatihah diwajibkan sebagai rukun untuk imam dan munfarid dalam sholat sirriyyah dan jahriyyah. Adapun untuk makmum, hanya rukun dalam sholat sirriyah saja, tidak jahriyyah.Tentunya, masing-masing pendapat memiliki dalil penyokong. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah beserta jumhur salaf dan khalaf memilih pendapat keempat. Dalam kitabnya, beliau menulis:"Dalam masalah apakah makmum membaca bacaan sholat (ketika imam sedang membaca secara jahr), pendapat yang paling pertengahan adalah: jika makmum mendengar imam sedang membaca (secara jahr), maka ia wajib mendengarkan dan diam. Makmum tidak membaca al-Fatihah ataupun bacaan lain. Jika makmum tidak mendengarkan imam membaca (karena dibaca secara sirr), maka ia wajib membaca al-Fatihah dan bacaan tambahan lainnya. Ini adalah pendapat jumhur salaf dan khalaf. Ini juga merupakan pendapat Imam Malik dan murid-muridnya, Imam Ahmad bin Hanbal dan mayoritas muridnya, juga salah satu pendapat dari Imam Asy-Syafi'i yang dikuatkan oleh sebagian muhaqqiq dari kalangan murid-murid beliau, juga pendapat Muhammad bin al-Hasan serta murid-murid Imam Abu Hanifah yang lainnya." (Majmu' Fatawa 18/20)Namun, karena ini adalah masalah khilafiyah, umat Islam perlu menyikapinya dengan lapang dada. Bagi detikers yang mengikuti tetap wajibnya membaca surat al-Fatihah dalam sholat jahriyyah, maka alternatif waktu membacanya adalah:Ketika jeda antara bacaan ayat surat al-Fatihah imam.Ketika jeda antara bacaan surat al-Fatihah oleh imam dan surat selanjutnya. Bisa dibaca setelah mengucapkan "aamiin".Bila dua alternatif di atas tidak memungkinkan, makmum boleh membaca al-Fatihah saat imam sedang membaca surat setelah al-Fatihah.Bila alternatif ketiga pun tidak bisa, dapat membaca bersamaan dengan imam.Terkhusus makmum masbuk yang baru datang ketika imam sudah rukuk atau akan rukuk, kewajiban membaca al-Fatihahnya gugur. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menerangkan:"Masbuk jika ia masuk ke dalam sholat ketika imam sudah rukuk, atau sebelum rukuk, namun tidak memungkinkan lagi untuk membaca al-Fatihah, maka dalam keadaan ini kewajiban membaca al-Fatihah gugur darinya." (Majmu' Fatawa war Rasail, 13/128)Wallahu a'lam bish-shawab.Baca juga: Berapa Lama Masa Tunggu Haji di Jawa Tengah? Ini Durasi WaktunyaDemikian informasi ringkas mengenai kalender hijriah hari ini 20 Mei 2025 dan hukum membaca al-Fatihah dalam sholat yang perlu detikers ketahui. Semoga bermanfaat!

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya