Pelarian YouTuber asal Jember yang sebut Nabi Muhammad Tokoh Fiktif akhirnya berakhir. Setelah dilaporkan, polisi kemudian berhasil menangkapnya di Bali. Tersangka kini dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Tersangka berinisial DISB (47), asal Perumahan Muktisari, Lingkungan Muktisari, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember. Ia diburu setelah sebelumnya dilaporkan melakukan penistaan agama.Pelaku kemudian ditangkap Tim Satreskrim Polres Jember di tempat persembunyiannya Gang Jepun, Jalan Tegal Wangi, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali."Pelaku diamankan di Banjartegal, Badung, Bali. TKP pelaku melakukan perekaman," kata Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, Senin (19/5/2025).Baca juga: Heboh Nabi Muhammad Disebut Tokoh Fiktif Berujung YouTuber DipolisikanMenurut Bobby, tersangka merupakan pemilik akun YouTube Warta Kabar Baik. Dalam video kontennya, ia menyebut nabi umat Islam itu sosok fiktif, tidak pernah ada dan hanya hasil imajinasi."Kami khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (anarkis) jika ini dibiarkan," ujarnya.Atas ulahnya, tersangka kini dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Bobby menambahkan, tersangka juga merupakan residivis kasus serupa. Menurutnya, tersangka pernah dipenjara dengan kasus yang sama pada tahun 2017 dengan pidana penjara 2 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.Baca juga: Konten Kreator di Sampang Diamankan Usai Viral Diduga Lecehkan Agama"Untuk kasus yang sekarang, tersangka mendapat ancaman penjara paling lama 6 tahun," terangnya.Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menyatakan bahwa motif dari tersangka menyebut nabi Muhammad sebagai tokoh fiktif, ialah untuk meningkatkan jumlah viewers YouTube dan mempengaruhi penonton."Motifnya melakukan itu untuk viewers dan mempengaruhi penonton," paparnya.Sebelumnya, sebuah video dari kanal YouTube 'Warta Kabar Baik' memicu kemarahan publik usai menampilkan pernyataan kontroversial yang meragukan keberadaan Nabi Muhammad SAW. Dalam video itu, seorang pria diduga warga Jember secara gamblang menyatakan Nabi Muhammad adalah tokoh fiktif.Video berjudul 'Sosok NABI MUHAMMAD ternyata FIKSI' itu telah dilihat 5.800 kali. Dalam narasinya, konten kreator itu menyebutkan bahwa Nabi Muhammad merupakan tokoh fiktif bukan rahasia lagi dan sudah banyak orang yang meyakininya."Bukan rahasia lagi banyak orang yang sangat meyakini bahwa Nabi Muhammad hanyalah tokoh fiktif. Tidak beneran pernah ada sebagai suatu pribadi sebagaimana yang diyakini banyak orang," ucapnya dalam video yang diunggah Rabu (30/4).Reaksi tegas kemudian datang dari GP Ansor Cabang Kencong, Jember yang langsung mengambil tindakan dengan melaporkan kiriman video itu ke pihak kepolisian. Pelaporan itu sudah dilakukan pada Minggu (4/5)."Kemarin, hari Minggu tanggal 4 Mei 2025, pukul 08:00 WIB, kami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Cabang Kencong melaporkan seseorang bernama Donald Ignatius atau seseorang yang menggunakan akun YouTube 'Warta Kabar Baik'," kata Ketua LBH GP Ansor Cabang Kencong, Jember, Mohammad Khoiron Kisan, Senin (5/5/2025).