Masih soal laporan Rayen Pono yang tak terima marganya dipelesetkan oleh Ahmad Dhani menjadi Porno. Rayen Pono memberikan update terbaru kelanjutan laporannya soal Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya.Rayen Pono membawa Sammy Simorangkir sebagai saksi untuknya. Sammy menjadi orang yang meneruskan undangan diskusi dari Ahmad Dhani kepada Rayen Pono yang di dalamnya terdapat tulisan 'Rayen Porno'."Jadi yang pertamanya kan itu yang undangan itu yang katanya typo. Jadi pertama kali yang undangan ada nama Rayen Porno itu (didapat) Sammy, lalu share ke saya," jelas Rayen Pono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).Baca juga: Rayen Pono ke Ahmad Dhani: Jangan Berlindung di Balik Narasi!Ahmad Dhani sudah menjalani sidang di Majelis Kehormatan Dewan atau MKD dan dinyatakan bersalah. Pentolan Dewa 19 itu juga diminta untuk meminta maaf.Namun, permintaan maaf Ahmad Dhani di media tak diterima oleh Rayen Pono. Mantan personel Pasto belum mendapat permintaan maaf langsung dari Ahmad Dhani."Belum, belum. Itu bukan permintaan maaf itu. Bagi saya secara moral sama sekali belum ada permintaan maaf," tegas Rayen Pono.Rayen merasa permintaan maaf bukan lagi persoalan karena sudah terlalu lama. Rayen Pono meminta Ahmad Dhani untuk jantan menghadapi masalah ini.Penyanyi kelahiran 30 Januari 1983 itu meyakini Ahmad Dhani tak akan melakukan mediasi."Permintaan maaf sudah tidak lagi relevan ya untuk saat ini karena permintaan maaf harusnya sudah terjadi jauh-jauh sebelum adanya proses ini. Lalu terkait mediasi, gak adalah. Maksudnya saya yakin Ahmad Dhani gak akan melakukan mediasi. Saya yakin dia cukup jantan untuk menjalani proses ini," ungkapnya.Baca juga: Rayen Pono Tegas dan Lantang Lawan Ahmad DhaniRayen Pono berpesan pada Ahmad Dhani untuk tidak mangkir bila ada panggilan. Dia mewanti-wanti agar Ahmad Dhani tidak berlindung di balik tameng apa pun."Kalau ada panggilan, datang. Jangan berlindung di balik kegagahan apa pun. Jangan berlindung di balik narasi apa pun. Datang, kalau memang tidak merasa bersalah. Buktikan bahwa lo gak bersalah!" tegas Rayen Pono.Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada 23 April 2025. Atas laporan Rayen Pono, ayah Al, El, dan Dul itu dijerat dengan Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.Baca juga: Permintaan Maaf Ahmad Dhani Gak Relevan Lagi untuk Rayen Pono