Mengenal AJB: Pengertian, Fungsi, dan Cara Buatnya

Mengenal AJB: Pengertian, Fungsi, dan Cara Buatnya

abr2025/05/19 18:31:06 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Ridofranz

Ketika ingin membeli tanah maupun rumah, ada sejumlah dokumen yang harus diketahui. Salah satunya adalah akta jual beli alias AJB.Dokumen tersebut kerap digunakan untuk membuktikan legalitas kepemilikan dan menghindari konflik ke depannya. Untuk mengetahui lebih lanjut, yuk simak informasi berikut ini.Pengertian AJBSeperti yang sudah dituliskan di awal, AJB merupakan akta jual beli. Dilansir dari PPID Kota Semarang, AJB adalah dokumen sebagai bukti resmi atas transfer hak kepemilikan dari penjual kepada pembeli. Dokumen ini dibutuhkan untuk proses pembuatan sertifikat tanah. Hal itu karena AJB menjadi bukti yang sah bahwa transaksi jual beli telah dilakukan.Fungsi AJBFungsi utama AJB adalah sebagai bukti kuat dan telah terjadi peralihan hak atas tanah. Transaksi jual beli tanah tersebut dapat dilakukan oleh pihak berwenang seperti pejabat pembuat akta tanah (PPAT).Selain itu, Dikutip dari tesis yang ditulis oleh Diego Prasakti dalam Repository Universitas Sriwijaya, akta jual beli berfungsi sebagai alat bukti yang lebih kuat bahwa telah terjadi peralihan hak atas tanah. Akta jual beli juga digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran peralihan hak atas tanah di kantor kertahanan.Baca juga: Apa Itu Surat Pelepasan Hak yang Bikin Rumah Atalarik Syach Digusur Aparat?Syarat Membuat AJBMasih dilansir dari PPID Kota Semarang, berikut ini informasinya.Dokumen yang Dibutuhkan Penjual- Salinan surat nikah (jika sudah berkeluarga)

- Salinan KTP

- Salinan Kartu Keluarga (KK)

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya