Gubernur Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Ini Jadwalnya

Gubernur Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Ini Jadwalnya

irb2025/05/19 23:00:53 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Foto: Faiq Azmi/detikJatim

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memastikan akan ada pemutihan pajak administrasi kendaraan bermotor di Jatim. Tahun 2025, akan ada dua program pemutihan pajak di Jatim."Ada pemutihan pajak administrasi," kata Khofifah di Surabaya, Senin (19/5/2025).Khofifah menyebut Pemprov Jatim setiap tahun rutin menggelar pemutihan pajak administrasi kendaraan. Biasanya, setiap tahun digelar dua kali.Baca juga: PMII Dukung Kebijakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Pemprov JatimUntuk tahun ini, Khofifah menyebut akan ada dua kali program pemutihan pajak, yakni mendekati Hari Kemerdekaan RI, serta Hari Jadi Provinsi Jawa Timur."Jadi, pemutihan administrasi itu kan nanti saat kemerdekaan, biasanya bulan Juli, Agustus, September. Itu masuk tahap pertama," jelasnya."Kemudian, dalam rangka hari jadi Provinsi Jawa Timur, yakni Oktober, November, Desember itu masuk tahap kedua," tandasnya.Baca juga: Pemutihan Pajak, Ratusan Pemohon Serbu Samsat Surabaya UtaraDiketahui, terakhir kali Pemprov Jatim menggelar pemutihan pajak administrasi kendaraan bermotor pada akhir tahun lalu. Saat itu, Pemprov Jatim menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan Oktober 2024. Warga Jatim bisa menikmati layanan ini selama dua bulan penuh.Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diharapkan bisa meringankan beban warga, dan memberikan insentif bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Program pembebasan pajak juga diharapkan mampu menambah pendapatan daerah dari sektor pajak.Program pemutihan ini mencakup pembebasan sanksi administratif untuk beberapa kategori. Berkaca pada program tahun lalu, berikut kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor di Jatim.Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).Bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB.Penghapusan PKB progresif.Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya