Makelar Zarof Akui Terima Miliaran Jadi Perantara Jual Beli Tambang-Emas

Makelar Zarof Akui Terima Miliaran Jadi Perantara Jual Beli Tambang-Emas

mib2025/05/19 15:32:08 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal sebagai makelar kasus, Zarof Ricar, mengakui menerima duit miliaran rupiah dan menyimpannya dalam brankas. Zarof mengatakan uang itu merupakan bayaran jasa perantara jual-beli tambang, emas, batu bara, hingga nikel.Hal itu disampaikan Zarof Ricar saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025). Mulanya, jaksa menanyakan terkait temuan Rp 920 miliar dan 51 kg logam mulia di kediaman Zarof."Bisa saudara jelaskan saudara selaku terdakwa pada saat ini proses penerimaan dari jumlah uang sedemikian besarnya di brankas, yang saudara gunakan dan diperlihatkan kepada istri maupun anak terdakwa pada saat pemeriksaan oleh penyidik di kediaman terdakwa, berdasarkan itu perolehannya dari siapa, dari mana, cara perolehannya dan besarannya bisa saudara jelaskan?" tanya jaksa.Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya Jalani Sidang Perdana di Kasus Ronald Tannur Hari IniZarof kemudian memberikan penjelasan. Zarof mengatakan sejumlah uang itu berasal dari jasanya sebagai perantara jual-beli tambang, emas, batu bara, dan nikel."Saya beberapa kali menjadi seperti apa yang disebut apa itu perantara untuk jual-beli kayak tambang," ujar Zarof."Saudara perantara? Perkara atau seperti apa?" tanya jaksa."Bukan perkara tapi ada pembeli, ada pemilik lahan dan pembeli lahan ini beberapa kali saya menjadi perantaranya. Itu saya mendapat komisi dari itu," jawab Zarof."Itu pada saat kapan?" tanya jaksa."Itu sudah dari 2016-anlah," jawab Zarof.Zarof tak ingat detail tahun perolehan duit tersebut. Dia mengatakan keuntungan yang diperoleh saat menjadi perantara itu mencapai miliaran rupiah."Saudara terkait tambang emas Rp 10 miliar, nikel maupun batubara saudara sampaikan ada USD 10 juta. Dalam rentang waktu yang lama saudara pergunakan apa itu uang-uang itu?" tanya jaksa."Tidak saya gunakan apa-apa saya simpan saja di brankas," jawab Zarof."Di mana?" tanya jaksa."Di rumah," jawab Zarof.Baca juga: Janji Rp 5 Miliar Agar Ronald Tannur Tetap Bebas TerbongkarDalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.Ronald telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.Tonton juga "Makelar Zarof Akui Pernah Terima Rp 50 M Urus Perkara Kasus Gula" di sini:

[Gambas:Video 20detik]

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya