Yanti Rustini (31) diringkus polisi setelah dengan sadis membunuh ibu dan anaknya sendiri. Bahkan dengan dibantu sang ayah kandung yakni Cahya (60), pelaku memutilasi hingga membakar tubuh kedua korban untuk menutupi jejak pembunuhannya.Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan kasus pembunuhan sadis tersebut bermula ketika warga mendapati adanya tengkorak kepala dan kerangka tubuh di beberapa lokasi di Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi."Awalnya ada yang menemukan tengkorak kepala di perkebunan warga, kemudian ada lagi temukan kerangka tubuh tidak jauh dari lokasi. Sehingga kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia, Senin (19/5/2025).Baca juga: Debt Collector Bakar Kamar OB Puskesmas di CianjurMenurut dia, setelah dilakukan penyelidikan diketahui jika di lingkungan tersebut terdapat seorang perempuan dan balita yang dalam beberapa hari tak diketahui keberadaannya."Kami langsung datangi rumahnya, dan didapati jika kedua korban yakni Lilis (51) serta seorang balita yang berusia 3 tahun menjadi korban pembunuhan oleh kedua pelaku," kata dia.Dia menuturkan, pelaku sempat mengelak, tetapi setelah beberapa bukti terkumpul akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh para korban."Pelaku mengakui perbuatannya, terlebih ada bukti di handphonenya berupa foto korban yang sudah meninggal dunia. Bahkan dari pengakuannya setelah membunuh sang ibu, pelaku membunuh balita yang terbangun dengan dalih agar tidak menjadi saksi atau berisik atas aksinya," kata dia.Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, menuturkan setelah membunuh korban dengan cara dicekik, kedua pelaku sempat membirakan jasad kedua korban di rumahnya.Setelah itu, lanjut dia, pelaku Yanti dibantu ayahnya Cahya memutilasi, mengkuliti, dan akhirnya membakar jenazah keduanya.Baca juga: Curi 12 Butir Kelapa, Remaja di Tasikmalaya Nyaris Dihakimi Massa"Setelah itu kerangkanya dibuang untuk menutupi jejak kejahatannya. Jadi memang keji perbuatannya ini. Bahkan pelaku ini berdarah dingin, terlihat dari ekspresinya yang seperti tanpa penyesala . Terutama Yanti ini, dia yang merupakan otak dari aksi pembunuhan tersebut dan dibantu oleh sang ayah," kata dia.Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan oasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT subsider pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan pasal 340 KUHP."Kedua pelaku terancam hukuman mati," pungkasnya.