Sudah 3 Bulan Kasus Sertifikat Sawah Kakek Hadi Masih Menggantung

Sudah 3 Bulan Kasus Sertifikat Sawah Kakek Hadi Masih Menggantung

irb2025/05/19 10:45:28 WIB
Kakek Hadi saat lapor ke Polres Ngawi (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)

Kakek Hadi Siswoyo masih mempertanyakan kejelasan laporan yang sudah tiga bulan masuk ke Polres Ngawi. Laporan tersebut terkait dugaan perubahan nama pemilik sertifikat sawah miliknya yang tiba-tiba berganti tanpa sepengetahuan keluarga. Hingga saat ini, belum ada kabar lanjutan dari pihak kepolisian."Kita masih menunggu kabar dari Polres. Sudah tiga bulan laporan," ujar Erna Setiaten, anak Kakek Hadi saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (19/5/2025).Warga Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi itu berharap, pihak kepolisian khususnya Kapolres Ngawi yang baru, bisa segera menindaklanjuti dan mengungkap kasus perubahan nama dalam sertifikat sawah milik orang tuanya tersebut. Pasalnya, Kakek Hadi merasa tak pernah melakukan jual beli, karena saat itu sertifikat sawah masih dijadikan agunan kredit di bank."Saya mohon Polres Ngawi utamanya Kapolres Ngawi yang baru bisa segera mengungkap kasus ini. Kasihan kami rakyat kecil. Tidak merasa jual beli tapi sertifikat berubah nama pemilik. Padahal buat agunan kredit Bank," jelas Erna.Baca juga: Kakek Hadi Laporkan Perubahan Nama Pemilik Sertifikat Sawahnya ke PolisiErna menceritakan, ayahnya tak pernah melakukan transaksi jual beli. Yang ada hanyalah kesepakatan secara lisan dengan seorang pegawai bank. Pegawai tersebut diminta mengelola sawah dengan perjanjian hasil panennya dipakai untuk membayar cicilan kredit yang sempat macet."Hanya secara lisan kesepakatan bahwa Pak Kusnanto pegawai Bank mengelola sawah dengan hasil membayar cicilan kredit hingga lunas. Tapi sampai 2016 sejak kredit 1999 tidak dibayar sama sekali. Akhirnya Bank kirim pemberitahuan agar bapak segera melunasi," terang Erna.Karena tidak ada pelunasan dari pihak yang mengelola, akhirnya Hadi melunasi sendiri utang tersebut pada 2016 dengan menggunakan dana pribadi."Pelunasan kredit oleh bapak dengan uang pribadi sendiri hampir Rp 22 juta," imbuh Erna.Erna menambahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun telah mengakui adanya kekeliruan, yakni terbitnya sertifikat ganda dengan nomor yang sama atas sawah milik ayahnya. Sayangnya, saat masalah ini mencuat, pegawai BPN yang dulu menangani perkara tersebut sudah tidak bekerja di sana.Baca juga: Digadaikan ke Bank, Sertifikat Sawah Kakek di Ngawi Berubah Nama Pemilik"BPN tadi sudah mengakui sertifikat ganda tapi saat pegawai BPN sudah beda," tandas Erna.Sementara itu, Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat dikonfirmasi detikJatim hingga kini belum memberikan respons. Saat dihubungi melalui ponsel tidak diangkat, bahkan nomor WhatsApp yang terlihat online pun tak dibuka maupun dibalas.Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula saat Hadi Siswoyo, kakek berusia 83 tahun itu, terkejut mengetahui sertifikat sawahnya tiba-tiba sudah atas nama orang lain. Padahal, ia mengaku tidak pernah melakukan jual beli atau balik nama.Saat itu, Hadi menggadaikan sertifikat sawah miliknya ke salah satu bank BUMN pada 1999 dengan nominal kredit Rp 15 juta. Namun karena kendala keuangan, Hadi hanya mampu membayar satu kali angsuran. Pada 2016, pihak bank mengirim surat pemberitahuan agar utang segera dilunasi.Hadi akhirnya melunasi utang tersebut dengan dana pribadi sebesar hampir Rp 22 juta. Setelah proses administrasi selesai dan sertifikat kembali di tangan, saat hendak mengurus roya (penghapusan pengikatan agunan), barulah diketahui sertifikat sawah itu telah berganti nama ke pihak lain.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya