Dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon yang meminta jatah proyek Rp 5 triliun berbuntut panjang. Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim (54) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.Sebagai informasi, dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Kadin Kota Cilegon ini ramai di media sosial. Dalam rekaman video yang tersebar, sejumlah oknum Kadin Cilegon dan ormas menemui perwakilan China Chengda Engineering Co, kontraktor dari proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC).Dalam pertemuan tersebut, terdengar perwakilan perusahaan berbicara dengan Bahasa Inggris. Di tengah pertemuan tersebut, oknum yang diduga Kadin lantas meminta agar perusahaan sharing jatah proyek sampai dengan Rp 5 triliun."Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas, Rp 5 triliun untuk Kadin, Rp 3 triliun untuk Kadin," ucap pria yang mengaku sebagai anggota Kadin Cilegon, dikutip pada Selasa (13/5).Kejadian ini menuai kontroversi hingga Gubernur Banten Andra Soni buka suara. Andra Soni mengaku kecewa atas sikap oknum Kadin tersebut.Baca juga: Kadin Apresiasi Polda Banten Usut Kasus Minta Jatah Proyek Rp 5 T"Sebagai Gubernur Banten yang sedang berusaha menjadikan Banten yang ramah, saya kecewa dan saya harap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," kata Andra Soni di Cilegon, Rabu (14/5).Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie akan memberikan rekomendasi sanksi kelembagaan kepada oknum Kadin Cilegon jika terbukti bersalah. Kadin Indonesia akan menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis hingga teguran keras."Peringatan tertulis dan teguran keras kepada pengurus Kadin daerah yang melanggar. Pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik selesai. Rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang menyalahgunakan nama Kadin," kata Anindya dalam keterangannya, Selasa (13/5).Di sisi lain, pihak kepolisian turun tangan menyelidiki dugaan pemerasan tersebut. Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengganggu iklim investasi, khususnya di wilayah Banten."Apabila ada dugaan tindak pidana, apalagi yang mengganggu percepatan investasi di negeri ini, kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menindak secara hukum," tegas Suyudi.Baca juga: Polisi Pastikan Penyidikan Kasus Ketua Kadin Cilegon Dilakukan ProfesionalPenyelidikan kepolisian pun dilakukan hingga akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Muh Salim selaku Ketua Kadin Kota Cilegon.Simak fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Minggu (18/5/2025).1. Ketua Kadin Cilegon dkk Jadi TersangkaPolda Banten menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan pemerasan bermodus jatah proyek Rp 5 triliun terhadap PT China Chengda Engineering. Salah satunya adalah Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim."Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan," ujar Dirkrimum Polda Kombes Dian Setyawan, Jumat (16/5).Dua tersangka lainnya adalah Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah (39) dan Ketua HNSI Jahuri (50). Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 160 KUHP.Baca juga: Minta Jatah Proyek Rp 5 T, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka dan Ditahan