Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa aturan baru soal layanan pos komersial tidak melarang atau membatasi promosi gratis ongkir yang selama ini dilakukan platform e-commerce. Pemerintah hanya mengatur pemberian diskon ongkir oleh perusahaan kurir agar persaingan tetap sehat dan adil.Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menanggapi kekhawatiran publik terkait Peraturan Menteri Komdigi (Permendigi) Nomor 8 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa perusahaan kurir hanya boleh memberikan diskon ongkir maksimal tiga hari dalam sebulan, dan itu pun tidak boleh berada di bawah struktur biaya operasional mereka."Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka," ujar Edwin dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).Menurut Edwin, diskon yang ditekan terlalu rendah dapat menyebabkan kerugian sistemik di industri logistik. Kurir bisa mendapat bayaran yang tidak layak, perusahaan tekor, dan kualitas layanan menurun. Karena itu, regulasi ini hadir untuk menjaga keseimbangan dalam ekosistem pengiriman."Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya," lanjut Edwin.
Ia menambahkan, promosi gratis ongkir dari e-commerce tidak diatur karena dianggap bagian dari strategi pemasaran masing-masing platform. Selama subsidi ongkir itu berasal dari e-commerce, bukan dari kurir, maka tidak ada pembatasan."Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut," kata Edwin.Kebijakan ini, menurutnya, juga bertujuan melindungi para pekerja kurir yang disebutnya sebagai "pahlawan logistik" di era digital. Dengan pembatasan ini, diharapkan kurir tetap mendapat penghasilan yang manusiawi, sementara perusahaan logistik bisa tumbuh sehat tanpa praktik perang harga yang merusak pasar.Regulasi ini, tambahnya, telah dirumuskan bersama pelaku industri kurir, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya. Komdigi menilai bahwa keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja adalah fondasi dari ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.