Kronologi Kadin Cilegon Minta Proyek Rp 5 T Berujung Jadi Tersangka-Dinonaktifkan

Kronologi Kadin Cilegon Minta Proyek Rp 5 T Berujung Jadi Tersangka-Dinonaktifkan

ada2025/05/18 08:15:34 WIB
Foto: Ketua Kadin Cilegon tersangka pemerasan (Bahtiar Rifai/detikcom)

Sebanyak dua pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Cilegon ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan proyek dari salah satu perusahaan sebesar Rp 5 triliun.Satu tersangka lainnya merupakan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/5) malam dan langsung ditahan oleh Polda Banten.Kasus ini bermula ketika sejumlah oknum meminta jatah proyek dari salah satu perusahaan di Banten sebesar Rp 5 triliun. Diketahui, sejumlah oknum itu merupakan pengurus Kadin Indonesia Cilegon. Ulah mereka pun viral di media sosial X.Perusahaan yang dimintai proyek yakni Chandra Asri Group pemilik proyek pembangunan pabrik kimia Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) di Cilegon, Banten. Usai viral di media sosial, kasus tersebut pun diserahkan ke kepolisian untuk memberikan efek jera para pengurus Kadin Cilegon yang diduga melakukan pemerasan.Penindaklanjutan ini berdasarkan hasil pertemuan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu, Pemerintah Daerah Banten, Polda Banten, perwakilan Kadin, hingga direksi Chandra Asri.

Setelah masuk dalam tahap penyelidikan, terdapat lima orang diperiksa sebagai saksi, yaitu Ketua Kadin Kota Cilegon dan empat orang dari pihak PT Chandra Asri Petrochemical Tbk dan PT Chengda. Kemudian, ditetapkanlah tiga tersangka, yang dua di antaranya merupakan pengurus Kadin Cilegon.Tersangka pertama, Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, kedua Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan ketiga Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.Baca juga: Chandra Asri Ungkap Kronologi Sekelompok Orang Datangi Proyek di CilegonTersangka Dinonaktifkan di Kadin IndonesiaKetua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 'pemalakan' proyek sebesar Rp 5 triliun.Anindya menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pengurus Kadin Cilegon. Ia menghormati proses hukum yang tengah dijalani anggota Kadin Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten."Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten," kata Anindya dalam keterangannya, dikutip Sabtu (17/5/2025).Kadin menyesalkan peristiwa Jumat (9/5) saat ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA untuk menanyakan janji yang pernah diberikan. Apalagi terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan pemalakan."Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," lanjut Anindya.Peran Ketiga Tersangka di Kasus Pemerasan ProyekDirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan, tersangka Muhammad Salim dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 160 KUHP. Ia berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT Chengda. Pada 14 dan 22 April, ia juga bersama tersangka Ismatullah bertemu bersama PT Total dan memaksa untuk meminta proyek."Saudara MS ini bersama saudara IA bertemu dengan PT Total memaksa meminta proyek," papar Dian dikutip dari detiknews, Jumat (16/5/2025).Sementara, tersangka lain yaitu Ismatullah berperan sebagai orang yang menggebrak meja sebagaimana video yang viral. Ia juga meminta proyek Rp 5 triliun tanpa lelang. "Menggebrak meja dan meminta proyek Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa lelang," ujarnya.Kemudian, Ismatullah juga bersama Muhammad Salim pada 14 dan 22 April 2025 bertemu dengan PT Total. PT itu adalah perwakilan PT China Chengda Engineering dan memaksa untuk meminta proyek.Simak juga Video: Klarifikasi Kadin Cilegon soal Heboh Minta Jatah Proyek Rp 5 T Tanpa Tender

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya