7 Juru Parkir Liar di Pasar Senen Ditangkap Polisi

7 Juru Parkir Liar di Pasar Senen Ditangkap Polisi

isa2025/05/17 07:47:34 WIB
Juru parkir liar di Pasar Senen ditangkap polisi. (Foto: dok. istimewa)

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh juru parkir (jukir) liar di kawasan Pasar Senen. Jukir ini dinilai meresahkan lantaran memaksa pengunjung pasar membayar parkir di luar parkir resmi.Tujuh jukir liar ini ditangkap Unit III Resmob Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (16/5) saat digelar Operasi Berantas Jaya 2025. Para jukir ini ditangkap di lokasi operasi kawasan Pasar Senen Blok 3, Jakarta Pusat.Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan para jukir ini mengambil uang parkir secara ilegal dengan cara memaksa. Dia mengatakan tindakan para jukir ini tidak bisa ditoleransi."Premanisme di ruang publik seperti ini harus diberantas. Pengunjung pasar sudah membayar parkir resmi, tapi tetap dimintai bayaran lagi oleh oknum tak bertanggung jawab," kata Susatyo dalam keterangan, Sabtu (17/5/2025).Baca juga: Simak! Ada Penyesuaian Jam Operasional Transjakarta 18 MeiSementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan tujuh jukir liar tersebut adalah D (46), EA (35), SS (51), M (42), MA (40), KW (48), dan AA (46). Dia menjelaskan para jukir liar memungut uang parkir tambahan sebesar Rp 2.000 hingga Rp 5.000 dari pengunjung pasar di luar sistem parkir resmi."Para pelaku kami amankan berikut barang bukti uang tunai Rp 950 ribu. Mereka langsung kami proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Firdaus.Dia mengatakan penangkapan ini sebagai komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Hal ini juga sesuai dengan perintah Kapolri untuk memberantas aksi premanisme."Ini bagian dari komitmen kami dalam Operasi Berantas Jaya 2025. Kami ingin menciptakan ruang publik yang aman dan bersih dari premanisme," ungkap Firdaus.Dia juga menjelaskan saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestro Jakarta Pusat. Dia menyebut pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman.Dia mengatakan para pelaku disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, para pelaku juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.Simak juga Video: Cara Minimarket Sindir Juru Parkir Liar dengan Pengeras Suara

[Gambas:Video 20detik]

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya