2 Penyandera Polisi saat May Day Semarang Ditangkap, Pelaku Lain Masih Diburu

2 Penyandera Polisi saat May Day Semarang Ditangkap, Pelaku Lain Masih Diburu

ahr2025/05/16 20:07:13 WIB
Dua mahasiswa yang ditangkap karena sandera polisi dibawa ke jumpa pers Polrestabes Semarang, Jumat (16/5/2025). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng

Polisi saat ini telah menangkap 2 mahasiswa terkait penyanderaan terhadap anggota polisi saat aksi May Day di Semarang. Meski demikian polisi masih tetap akan mengejar pelaku lain.Dua mahasiswa yang telah ditangkap itu adalah M. Rafli S (20) dan Rezky Setia Budi (20). Mereka dijerat Pasal 333 ayat (1) KUHP merampas kemerdekaan seseorang serta Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan."Ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Jumat (16/5/2025).Baca juga: 2 Mahasiswa Penyandera Polisi dalam Aksi May Day Semarang DitangkapSyahduddi menegaskan kepolisian masih memburu pelaku lain yang dalam peristiwa tersebut. Hanya saja dia tidak menyebut jumlah pelaku lain yang masih dikejar."Kami masih mencari pelaku-pelaku lainnya, yang telah secara bersama-sama melakukan penyekapan atau pengeroyokan," tegasnya.Syahduddi kemudian menjelaskan pihaknya telah mengumpulkan informasi kronologis kejadian itu dari korban, saksi dan tersangka. Pada 1 Mei 2025, setelah buruh melakukan aksi May Day, datang massa berpakaian hitam yang melakukan kerusuhan.Korban yang saat itu sedang bertugas kemudian mendokumentasikan perusakan fasilitas umum di Jalan Imam Barjo atau dekat kantor Bank Indonesia. Setelah itu ada yang meneriaki, 'polisi' dan korban dibawa oleh sekelompok orang."Saat aksi Mayday, massa awalnya didorong ke Pleburan. Saat itu korban atas nama E sedang melaksanakan tugas pengamanan tertutup melakukan peliputan dengan HP terhadap perilaku dua tersangka yang merusak tong sampah dan taman. Ketika korban melakukan dokumentasi, diketahui oleh salah satu tersangka, lalu dirangkul lalu berteriak kepada temannya bahwa yang dibawa adalah polisi dan langsung dikerumuni," jelas Syahduddi.Syahduddi juga menjelaskan ada dugaan intimidasi dan penganiayaan karena korban tidak mau membuka ponselnya dan menghapus video yang dia ambil. Ponsel korban juga sempat dibanting dan dilakukan penganiayaan."Dilakukan aksi penganiayaan, intimidasi ancaman. Kemudian, korban dipukul di kepala, perut, leher dan badan. Juga sempat disundut rokok bagian belakang. Disiram tiner, hal itu diketahui korban karena aroma dan merasa dingin di kaki. Baju korban yang baju hitam juga robek, lalu untuk menghilangkan bukti, korban disuruh memakai baju oranye," tutur Syahduddi.Penyanderaan itu sempat divideo bahkan dilakukan live di media sosial oleh para pelaku. Video-video itu juga dijadikan barang bukti. Sekitar lima jam koordinasi dilakukan dan akhirnya korban dilepaskan."Setelah melakukan upaya dan berkoordinasi dan korban disandera di kampus di Pleburan, kami berupaya mengeluarkan anggota tersebut dengan pihak kampus. Setelah 5 jam korban berhasil dikeluarkan dan langsung dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan perawatan lebih lanjut," kata Syahduddi."Hasil visum ditemukan luka akibat benda keras tumpul dan lecet di badan. Ada memar di bahu dan dada," imbuhnya.Menurut kepolisian, tersangka Rezky berperan menyekap korban dan meminta paksa ponsel korban dan meminta sandi untuk membuka. Namun korban tidak mau sehingga ponsel korban dibanting."Tersangka MRS alias Rafli membantu tersangka kedua dalam melakukan penyekapan kepada korban, meminta paksa HP korban dan sandi, sempat membanting HP korban karena korban tidak mau memberikan sandinya. Pelaku mengancam korban dan intimidasi dan melepaskan baju korban yang sobek diganti dengan baju berwarna oranye," jelas Syahduddi."Tersangka kedua RSB alias Rezky pertama kali merangkul leher korban dan meneriakan polisi. Memukul, mengintimidasi korban, kalau tidak dijawab akan dipukul dengan beton tiang bendera. Meminta teman-temannya pakai masker. Menyuruh teman-temannya mengikat tangan dan kaki korban dengan rafia," tegas Syahduddi.Baca juga: Kondisi Polisi yang Disandera Massa Berbaju Hitam Saat Demo Rusuh SemarangSaat ini dua mahasiswa itu ditahan di Mapolrestabes Semarang. Polisi masih mendalami kasus tersebut karena mereka terindikasi ikut dalam massa anarko.Sementara itu salah satu tersangka, Rezky saat digelandang polisi sempat mengatakan kepada wartawan kalau dia meminta maaf kepada anggota yang dia sandera."Kami minta maaf kepada yang kami sekap," ujarnya sambil berjalan digelandang anggota polisi menuju tahanan.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya