Tujuh preman terjaring Operasi Pekat 2025 di wilayah hukum Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB). Operasi itu berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei 2025."Selama 14 hari melaksanakan operasi ini, ada tujuh orang yang ditangkap," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam konferensi pers di Mapolres Bima Kota, Jumat, (16/5/2025).Baca juga: Dua Preman di Bali Ditangkap, Palak hingga Tusuk WargaTujuh preman yang ditangkap terdiri dari lima target operasi (TO) dan dua non-TO. Lima TO yang ditangkap berinisial AG, FF, MBA, MBI dan RI."Lima orang ini diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum dengan melakukan kekerasan terhadap orang," ujar Didik.Lima preman yang masuk TO sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka disangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan."Selain itu, ada orang pelaku inisial BF yang belum ditangkap dan kini sudah dikeluarkan daftar pencarian orang (DPO)," jelas Didik.Baca juga: Pemprov Bali Tak Akan Sidak Ormas PremanSementara dua preman non-TO yang ditangkap berinisial AB dan PH. Keduanya diduga melakukan praktik parkir liar di sekitar Lapangan Serasuba, Kota Bima. Aksi mereka meresahkan warga."AB dan PH mengambil uang parkir dari pengunjung di sekitar Lapangan Serasuba yang tidak dilengkapi dengan karcis. Meski begitu, keduanya tidak ditahan, hanya diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan," terang Didik.