Sindikat Wartawan Gadungan Boyolali Incar Pasangan Kencan Short Time di Hotel

Sindikat Wartawan Gadungan Boyolali Incar Pasangan Kencan Short Time di Hotel

aku2025/05/16 17:18:13 WIB
Empat wartawan gadungan dibekuk karena peras warga. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)

Polda Jateng mengungkap sindikat wartawan gadungan yang melakukan pemerasan hingga ratusan juta rupiah. Saat beraksi, sindikat yang ditangkap di Boyolali ini memantau di hotel untuk mengincar pasangan yang tengah kencan short time.Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan komplotan itu menarget korban dengan cara mencari data lewat media sosial kemudian dibuntuti atau memantau mobil-mobil mewah yang masuk ke hotel dan menginap hanya short time."Betul ditarget diawali profiling di medsosnya atau target pada mobil mewah yang berpasangan masuk hotel-hotel tertentu," kata Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (16/5/2025).Mereka menunggu korban keluar hotel kemudian dihampiri atau dihubungi kemudian mengaku sebagai wartawan. Mereka memeras dan mengancam dengan foto korban yang keluar dari hotel dan akan mempublikasi foto itu juga tidak memberi sejumlah uang. Mereka meminta uang dengan jumlah beragam bahkan mencapai Rp 100 juta lebih."Bila sudah dapat target, kemudian difoto atau video dan datangi korban mengaku sebagai wartawan dan meminta uang tertentu dengan ancaman akan sebarkan bila tidak memenuhi permintaan pelaku. Indikasi target memasuki hotel tertentu yang short time, kemudian di foto saat berpasangan dengan rekan perempuannya," jelas Artanto.Empat orang yang ditangkap tim Jatanras Polda Jateng itu tercatat sebagai warga Bekasi yaitu Herdiyah Mayandini Giatayu (33), Abraham Marturia Siregar (26), Kevin Sitinjak (25), Indra Hermawan (30). Mereka ditangkap di rest area daerah Boyolali hari Minggu (11/5) lalu."Saat kami lakukan penangkapan ngaku dari detik, kemudian mengaku wartawan Kompas. Mereka juga mengaku jadi wartawan lainnya. Yang kami dapatkan identitas mereka dari Morality News, Mata Bidik, surat kabar Siasat Kota, Gaung Demokrasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.Baca juga: 4 Wartawan Gadungan Ditangkap di Boyolali Ternyata Sindikat, Anggota 175 OrangNama-nama media di kartu identitas mereka itu ternyata tidak terdaftar di Dewan Pers sehingga polisi menyatakan mereka melakukan aksi premanisme berkedok wartawan."Kami sudah cek tidak terdaftar di Dewan Pers," tegasnya.Para tersangka itu ternyata merupakan sindikat yang beraksi di Pulau Jawa. Anggotanya ada 175 orang dan kini polisi masih memburu aksi premanisme berkedok wartawan itu."175 orang ini mereka daerah operasinya di seluruh wilayah Jawa, DKI, Banten kemudian Jateng, Jabar, dan Jatim. Satu kelompok bisa siapkan anggota setiap operasi minimal 10 orang, beberapa kasus bisa kerahkan 70 anggota," tegas Dwi."Anggota kelompok lainnya sedang kita kejar," imbuhnya.Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Polda Jateng mengimbau agar korban kejahatan dengan modus wartawan gadungan agar melapor dan akan dirahasiakan identitasnya.Baca juga: Peras Warga Modal Foto, 4 Wartawan Gadungan Ditangkap di Boyolali

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya