Berkurban dengan Biaya Utang, Apakah Boleh?

Berkurban dengan Biaya Utang, Apakah Boleh?

aeb2025/05/16 17:45:38 WIB
Ilustrasi kambing kurban. (Foto: iStock)

Jelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam berbondong-bondong menyisihkan uang untuk membeli hewan kurban. Salah satu pertanyaan yang muncul kemudian adalah tentang hukum membeli hewan kurban dengan utang. Apakah boleh?Kurban adalah ibadah yang disyariatkan pada Idul Adha yaitu setiap 10 Zulhijah. Hewan yang dapat dikurbankan berupa binatang ternak seperti sapi, domba, kambing, kerbau, dan semacamnya.Menurut kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu (edisi Indonesia terbitan Gema Insani) yang disusun Wahbah Az Zuhaili, hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi muslim yang mampu. Pendapat ini didasarkan dari kalangan mazhab Syafi'i, Hambali dan Maliki.Baca juga: Harga Kambing Kurban 2025 untuk Ibadah Idul AdhaMazhab Syafi'i berpandangan bahwa kurban merupakan ibadah sunnah yang dilakukan perorangan, dengan begitu paling tidak seseorang berkurban sekali seumur hidupnya. Namun, apabila ia memiliki anggota keluarga yang banyak dan sudah ada satu yang mewakilinya maka itu sudah cukup.Kesunnahan kurban merujuk pada hadits dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda,"Tiga hal yang wajib bagiku, dan sunnah bagi kalian: salat witir, menyembelih kurban dan salat duha." (HR Ahmad, Al-Hakim, dan ad-Daruquthni)Bolehkah Berkurban dengan Biaya Utang?Kategori mampu berkurban yaitu memungkinkan baginya untuk berkurban. Ini termasuk dengan cara berutang terlebih dahulu dengan keyakinan akan melunasinya sebagaimana diterangkan dalam buku Cara Berkurban oleh Abdul Muta'al Al Jabry terbitan Gema Insani.Dengan begitu, diperbolehkan berkurban dengan biaya utang asal yakin akan dilunasi. Namun, hendaknya muslim tidak memaksakan diri untuk berutang dan membuat dirinya sendiri berada dalam kesulitan.Diterangkan oleh Ali Ghufron melalui bukunya Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan, seseorang tidak perlu memaksakan diri berutang untuk membeli hewan kurban jika berujung pada kesulitan. Sebab, kurban hukumnya sunnah bagi yang mampu. Orang yang berutang belum dianggap benar-benar mampu.Selain itu, dijelaskan juga bagi orang yang memiliki utang sebaiknya mendahulukan pelunasan utangnya daripada berkurban. Hal ini dikatakan oleh Syaikh Ibn Utsaimin melalui kitab Syarhu Al Mumti'.Ia menilai bahwa jika dihadapkan dua permasalahan antara berkurban atau melunaskan utang orang fakir, lebih utama melunasi utang. Apalagi jika orang yang sedang terlilit utang adalah kerabat dekatnya.Baca juga: Harga Sapi Kurban 2025, Catat Juga Ketentuannya Menurut Syariat

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya