Tanggal 29 dan 30 Mei 2025 Libur Apa? Ada Long Weekend Lagi

Tanggal 29 dan 30 Mei 2025 Libur Apa? Ada Long Weekend Lagi

kny2025/05/16 13:47:04 WIB
Ilustrasi kalender (Foto: detikcom/Dikhy Sasra)

Setelah libur Hari Buruh dan Hari Waisak kemarin, masih ada tanggal merah di bulan Mei 2025 tepatnya di tanggal 29 dan 30. Libur tersebut berdekatan dengan akhir pekan sehingga termasuk long weekend.Berikut informasi selengkapnya:Baca juga: Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2025 Apakah Libur? Cek Infonya!29 dan 30 Mei 2025 Libur Apa?Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tanggal 29 Mei 2025 adalah libur nasional Kenaikan Yesus Kristus dan 30 Mei 2025 merupakan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.Ini adalah jadwal long weekend libur Kenaikan Yesus Kristus 2025.Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus KristusJumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus KristusSabtu, 31 Mei 2025: Libur akhir pekanMinggu, 1 Juni 2025: Libur akhir pekanPeringatan Kenaikan Yesus Kristus (sebelumnya Kenaikan Isa Almasih) pertama kali ditetapkan sebagai hari libur di Indonesia berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun 1953 tentang Penetapan Aturan Hari-Hari Libur. Melalui beberapa perubahan, selanjutnya melalui Keppres Nomor 10 Tahun 1971, Kenaikan Yesus Kristus ditetapkan sebagai hari libur nasional.Perubahan nama peringatan Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.Sisa Tanggal Merah 2025Berikut ini daftar tanggal merah tahun 2025 periode Juni sampai Desember 2025.- Libur nasional:Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus KristusMinggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir PancasilaJumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 HijriahJumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 HijriahMinggu, 17 Agustus 2025: Peringatan Proklamasi Kemerdekaan (HUT RI)Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAWKamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)- Cuti bersama:Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus KristusSenin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 HijriahJumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus KristusBaca juga: Jadwal Hari Pentakosta 2025, Cek Tanggalnya!Aturan Cuti Bersama ASN dan Pegawai/KaryawanAda perbedaan dalam ketentuan cuti bersama ASN dengan pegawai/karyawan. Apa bedanya?Ketentuan cuti bersama ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja: Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.Simak juga Video 'Trik Cepat Buang Post-Holiday Blues Usai Libur Panjang':

[Gambas:Video 20detik]

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya