Pelaku premanisme berinisial AZ alias Roni (45) warga Batang, Kabupaten Pati, dicokok polisi. Pelaku memeras vendor salah satu pabrik di wilayah Pati."Pria AZ (43) diciduk di sebuah rumah makan di kawasan Juwana setelah terbukti melakukan pemerasan dan intimidasi terhadap vendor pabrik PT. HWI 2 (Hwaseung Indonesia) Pati pada Kamis (15/5)," jelas Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025).Penangkapan ini bermula saat polisi menerima laporan dari seorang wiraswasta asal Jepara berinisial A (39) pada Kamis (16/5/2025) kemarin. Pengusaha itu mengaku menjadi korban pemerasan.Korban mengaku dihubungi pelaku pada Rabu (14/5) lalu. Kala itu pelaku meminta uang Rp 7 juta dan mengancam akan mengganggu usahanya di pabrik."Pelaku mengancam akan mengganggu usahanya di Pabrik PT HWI 2 jika permintaan tidak dipenuhi. Merasa tertekan, korban akhirnya menyanggupi bertemu dan menyerahkan uang Rp 2,5 juta kepada pelaku pada hari berikutnya," jelasnya.Baca juga: 2 Pelaku Pembacokan Tewaskan Pemuda di Sukoharjo Ditangkap!"Mirisnya, korban mengaku sudah dua kali sebelumnya diperas oleh pelaku," ungkapnya.Pelaku pun ditangkap pada Kamis (15/5) kemarin. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memeras vendor lain di pabrik tersebut.
"Yakni vendor air minum PT. HWI II Pati, dan karyawan PT. HWI II. Bahkan korban berinisial K, mengaku telah lima kali dimintai uang dengan total Rp 1,36 juta dan korban U mengaku dua kali dengan total Rp 1,25 juta," jelasnya.Jaka memastikan tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme. "Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang dapat menghambat investasi dan meresahkan masyarakat," tegas AKBP Jaka Wahyudi.Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo menyebut pelaku selalu menggunakan modus meminta uang dengan alasan utang. Namun, pelaku juga mengancam akan mengganggu pekerjaan para korban di lingkungan pabrik."Barang bukti berupa amplop berisi uang Rp 2,5 juta hasil pemerasan dari korban A dan sebuah ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya," jelasnya.Pelaku Roni pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.Baca juga: 3 Tersangka PPDS Undip Ditahan Selama 20 Hari