Fakta-fakta 3 Tersangka Kasus dr Aulia Ditahan Kejari Semarang

Fakta-fakta 3 Tersangka Kasus dr Aulia Ditahan Kejari Semarang

afn2025/05/16 07:15:43 WIB
Kuasa Hukum Undip, Agung Utoyo saat mendampingi Kaprodi PPDS Anestesi Taufik Eko Nugroho, di Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (16/5/2025).Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

Polda Jateng resmi melimpahkan tiga tersangka kasus perundungan dan pemerasan terhadap mendiang dr Aulia Risma ke Kejari Semarang. Tiga tersangka itu langsung ditahan.Pelimpahan kasus tiga tersangka itu dilakukan hari ini. Polda Jateng turut menyerahkan ketiga tersangka dan ratusan barang bukti ke Kejari Semarang.Tumpukan Berkas Diangkut TroliPantauan detikJateng, berkas-berkas kasus pemerasan dokter Aulia telah tiba di Kejari Kota Semarang, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, sekitar pukul 09.50 WIB.Tampak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) datang dengan tiga mobil yang berisikan barang bukti kasus tersebut.Mereka kemudian mengeluarkan tumpukan dokumen berkas untuk dibawa menuju ruang pemeriksaan Kejari Kota Semarang. Tumpukan dokumen itu sangat tebal sehingga harus diangkut troli.Baca juga: 3 Tersangka PPDS Undip Ditahan Selama 20 HariPenyidik Ditreskrimum Polda Jateng menyerahkan barang bukti (barbuk) di Kejari Kota Semarang, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (15/5/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng3 Tersangka Langsung DitahanDiketahui, tiga orang yang jadi tersangka ialah Taufik Eko Nugroho selaku Kaprodi PPDS Anestesiologi, Sri Maryani selaku staf administrasi, dan Zara Yupita Azra selaku senior dokter Aulia di Prodi Anestesiologi Undip.Ketiganya digiring ke Kantor Kejari Semarang sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka sempat diperiksa oleh pihak kejaksaan.Setelah dua jam berada di ruang pemeriksaan, mereka keluar menggunakan rompi oranye. Ketiganya dinyatakan ditahan selama 20 hari ke depan."Hari ini kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jawa Tengah, atas nama terdakwa, satu dr. Taufik Eko Nugroho, dua Sri Maryani binti Marzuki Pandi Sudarmo dan, tersangka tiga Zara Yupita Azra binti Yulas Tono," kata Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, di Kejari Kota Semarang, Kamis (16/5/2025)."Selanjutnya untuk para terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan, jenis penahanan rutan, selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini. Untuk dua tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2A Semarang dan satunya ditahan di Rutan Semarang," terangnya.Ketiga tersangka kasus PPDS Undip menggunakan rompi oranye di Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (16/5/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJatengAkan Didakwa Pasal BerlapisCandra turut menjelaskan pasal yang akan menjadi dakwaan untuk tiga tersangka. Ketiganya dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 335 ayat (1) tentang melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu.Usai menerima ketiga tersangka, pihaknya berencana segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan."Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," ungkapnya.Baca juga: Penampakan Kaprodi Anestesi PPDS Undip Resmi Ditahan di Kasus dr AuliaTerima Bukti 19 Ponsel hingga Uang Rp 97 JutaSelain menerima tersangka, Kejari Semarang turut menerima ratusan barang bukti dari kepolisian. Ada ratusan barang bukti seperti 19 ponsel hingga uang tunai Rp 97 juta."Untuk barang bukti terdiri dari 553 buah dengan rincian 19 unit HP 1 buah buku catatan milik korban dr. Aulia Risma Lestari Almarhum," lanjutnya."Sisanya dokumen-dokumen dan ada juga uang tunai senilai Rp 97 juta. Ada juga kuitansi, bukti transfer, bukti percakapan. Segera kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan," lanjutnya.Ia menjelaskan, terdapat beberapa pertimbangan dari JPU untuk akhirnya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Terdapat alasan objektif dan alasan subjektif."Alasan objektif ancaman pidana di atas 5 tahun. Subjektifnya diduga melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," jelasnya.Ketiga tersangka kasus PPDS Undip menggunakan rompi oranye di Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (16/5/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJatengUndip Nyatakan Ikuti ProsedurKuasa hukum Undip, Agung Utoyo, yang mendampingi ketiga tersangka irit bicara. Dia hanya menyatakan pihaknya akan mengikuti prosedur."Yang penting kita ikuti prosedur dulu," kata Agung saat mendampingi tiga tersangka di Kejari Kota Semarang.Pria yang hadir mengenakan batik itu enggan bicara banyak soal penahanan ketiga tersangka."Selebihnya no comment (tidak berkomentar)," ujar Agung.Respons Keluarga dr AuliaPihak keluarga korban mengapresiasi langkah kejaksaan yang melakukan penahanan terhadap para tersangka."Kami sangat mengapresiasi kejaksaan. Kami sangat optimis keadilan masih ada. Kami yakin dapat membawa perkara ini di pengadilan hingga diputus sesuai dengan yang jaksa tuntut. Ya lega, bersyukur, tapi soal keadilan kan masih perlu diperjuangkan," kata kuasa hukum keluarga dr Aulia, Misyal Achmad saat dihubungi awak media, Kamis (15/5/2025).Pihak keluarga mengaku tidak akan terima jika para tersangka pengajukan penangguhan penahanan. Apalagi para tersangka tidak ditahan sebelum pelimpahan kasus itu ke kejaksaan."Kami keberatanlah kalau diberikan penangguhan penahanan, mengingat ini kasusnya korbannya meninggal," ujarnya.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya