Kenapa Hanya Laki-Laki yang Wajib Sholat Jumat? Ini Penjelasan dan Sejarahnya

Kenapa Hanya Laki-Laki yang Wajib Sholat Jumat? Ini Penjelasan dan Sejarahnya

par2025/05/15 21:02:54 WIB
Foto: Nur Umar Akashi/detikJogja

Sholat Jumat menjadi ibadah mingguan yang wajib bagi kaum muslimin. Namun, pernahkah kamu bertanya-tanya kenapa hanya laki-laki yang wajib sholat Jumat, sedangkan perempuan tidak?Pertanyaan ini sering muncul karena sholat Jumat termasuk ibadah besar yang bahkan menggantikan sholat dzuhur pada hari itu. Lantas, apakah ada alasan khusus di balik perbedaan ini?Untuk mengetahui jawaban kenapa hanya laki-laki yang wajib sholat Jumat, mari kita simak penjelasan lengkap yang akan disampaikan berikut ini!Baca juga: Daftar Harga Hewan Kurban 2025 Lengkap Kambing-Sapi Versi BaznasKenapa Hanya Laki-laki yang Wajib Sholat Jumat?Berdasarkan penjelasan yang dihimpun dari Kumpulan Tanya Jawab Islam oleh Pustaka Sunni Salafiyah KTB serta Fiqih Praktis I oleh Muhammad Bagir, sholat Jumat adalah kewajiban yang ditetapkan secara jelas dalam syariat Islam. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Jumu'ah ayat 9: "Hai orang-orang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada zikrullah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."Namun, tidak semua orang termasuk dalam cakupan kewajiban ini. Sholat Jumat hanya diwajibkan atas laki-laki muslim yang baligh, berakal, tidak sedang dalam perjalanan (mukim), mampu datang ke tempat pelaksanaan, dan tidak memiliki udzur syar'i. Hal ini juga ditegaskan oleh kesepakatan para ulama serta diperkuat oleh dalil-dalil yang shahih.Sementara itu, perempuan secara eksplisit tidak diwajibkan melaksanakan sholat Jumat. Ini ditegaskan dalam beberapa hadits. Dalam satu hadits disebutkan:الجمعة حق واجب على كل مسلم في جماعة إلا أربعة: عبد مملوك أو امرأة أو صبي أو مريض

"Sholat Jumat adalah hak yang wajib atas setiap muslim secara berjamaah, kecuali hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit." (HR. An-Nasa'i dari Hafshah, dan Abu Dawud dari Thariq bin Syihab, Nail al-Awthar III/226)Dalam hadits lain dari Jabir Ra, disebutkan:

"من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فعليه الجمعة إلا على امرأة أو مسافر أو عبد أو مريض"

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya