Polisi melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus perundungan dan pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip ke kejaksaan. Ketiga tersangka langsung ditahan.Aksi bullying dan pemerasan tersebut berdampak pada tewasnya salah satu mahasiswi, dr Aulia. Pihak keluarga korban mengapresiasi langkah kejaksaan yang melakukan penahanan terhadap para tersangka."Kami sangat mengapresiasi kejaksaan. Kami sangat optimis keadilan masih ada. Kami yakin dapat membawa perkara ini di pengadilan hingga diputus sesuai dengan yang jaksa tuntut. Ya lega, bersyukur, tapi soal keadilan kan masih perlu diperjuangkan," kata kuasa hukum keluarga dr Aulia, Misyal Achmad saat dihubungi awak media, Kamis (15/5/2025).Baca juga: Penampakan 3 Tersangka Kasus PPDS Undip Digiring ke KejaksaanPihak keluarga mengaku tidak akan terima jika para tersangka pengajukan penangguhan penahanan. Apalagi para tersangka tidak ditahan sebelum pelimpahan kasus itu ke kejaksaan."Kami keberatanlah kalau diberikan penangguhan penahanan, mengingat ini kasusnya korbannya meninggal," ujarnya.Pihak keluarga menilai, kasus tersebut bukan sekadar soal pidana, akan tetapi juga menyangkut moral dan perilaku pelaku. Oleh karenanya, Misyal menuntut agar para tersangka tak lagi diberi ruang di dunia kesehatan."Ketika terbukti, mau hukumannya berapapun, saya akan berjuang untuk para tersangka ini dihabisi karirnya. Zara sudah tidak bisa lagi menjadi dokter dan yang lain juga nggak pantas lagi berkarya di dunia kesehatan dan dunia kedokteran. Karena secara mental saya anggap mereka itu sakit semua," kata Misyal.Diketahui, Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji mengatakan, ketiga tersangka yakni Taufik Eko Nugroho yang merupakan Kaprodi PPDS Anestesiologi, Sri Maryani sebagai staf administrasi, dan Zara Yupita Azra sebagai senior dokter Aulia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan."Untuk dua tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2A Semarang dan satunya ditahan di Rutan Semarang," kata Candra di Kejari Kota Semarang, Kamis (16/5/2025)."Alasan objektif ancaman pidana di atas 5 tahun. Subjektifnya diduga melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," jelasnya.Adapun, para tersangka didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 335 ayat (1) tentang melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Ancaman pidana penjara mencapai 9 tahun.Baca juga: Pakai Rompi Oranye, 3 Tersangka Kasus PPDS Undip Resmi Ditahan