Roy Suryo diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo mengaku ada pertanyaan dari penyidik kepolisian yang tidak dia jawab.Pernyataan Roy Suryo Usai DiperiksaDikutip dari detikNews, Roy Suryo mengaku menerima 24 pertanyaan dari penyidik."Nah, jadi, klarifikasi saya tadi, alhamdulillah berjalan cukup lancar. Nah, saya sendiri tadi, ya, sudah sampai pertanyaan ke-24, ya, gitu, dan sudah sampai ke pertanyaan-pertanyaan yang lebih banyak soal identitas tadi," kata Roy Suryo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).Roy Suryo mengatakan menerima undangan klarifikasi pada 26 Maret lalu. Dia mengatakan hanya menjawab apa yang menjadi materi penyidikan."Jadi, ketika ada pertanyaan lain, ya, saya keberatan untuk jawab. Itu hak loh ya, hak warga negara, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, itu hak untuk kita menyampaikan apakah undangan atau pertanyaan itu sesuai nggak," jelasnya.Baca juga: Roy Suryo Diperiksa Polda Metro soal Tudingan Ijazah Palsu JokowiDia mengaku, ketika diberi pertanyaannya tidak sesuai dengan surat undangan, dia pun menyampaikan keberatan. Roy Suryo juga mempertanyakan terkait undangan tersebut tidak ada terlapornya."Padahal kan sudah disebut, di mana-mana sudah ember, tuh, ya, lawyer-nya mengatakan terlapornya adalah ini, ini, ini. Tapi dalam surat itu nggak ada. Jadi, kalau dalam surat itu nggak ada, ya kita nggak wajib gitu, melakukan klarifikasi. Pelapornya ada. Pasal-pasalnya banyak banget, gitu. Tapi terlapornya nggak ada," tuturnya.Menurutnya, terlapor dalam suatu laporan penting, sehingga dia memperingatkan agar jangan asal berkenan dimintai keterangan."Saudara, kita sampai dengan tiga tahap, kita nggak wajib memberikan, karena bisa jadi kita nanti nggak diakui keterangan kita, karena itu, Saudara. Apalagi yang terlapor itu misalnya kita sendiri, ya," imbuhnya."Jadi kita nggak usah ngasih jawaban, karena kita berhak untuk diam, berhak untuk tidak memberikan keterangan, kalau memang itu tidak tertulis. Jadi, terlapornya tidak ada. Ini penting banget, ya, terlapornya ada," lanjutnya.Dia juga menyinggung tentang pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dalam pelaporan itu. Dia mengingatkan jangan sampai memaksa menjalankan hukum yang tidak semestinya."Jangan sembarangan menggunakan pasal untuk memidanakan orang, ya. Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dibuat dengan niat baik, agar Indonesia itu terlepas dari, dikucilkan ke dunia internasional, karena kita tidak memiliki undang-undang dalam bidang e-commerce. Jadi pasal-pasal itu adalah misalnya, untuk 32 dan 35, itu misalnya untuk seseorang ngirim bukti transfer, tapi bukti transfernya direkayasa, Rp 1 juta dijadikan Rp 10 juta. Jangan sampai orang itu kemudian dipaksa untuk menjalankan hukum yang tidak pada semestinya," terangnya.Diketahui, Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu. Hari ini penyidik meminta klarifikasi dari Roy Suryo (RS).Baca juga: Roy Suryo Dicecar 24 Pertanyaan soal Laporan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi"Update jadwal pemeriksaan klarifikasi pada hari Kamis, RS (Roy Suryo) hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Kamis (15/5/2025), dilansir detikNews.Sementara satu orang lainnya yaitu ES tidak hadir. Pemeriksaan klarifikasi masih berlangsung hingga siang hari ini."RS tiba ke ruangan pemeriksaan pukul 10.05 WIB, mulai klarifikasi pukul 10.15 WIB sampai sekarang," jelasnya.Sejumlah Saksi DiperiksaSebelumnya, sejumlah saksi telah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden ke-7 Jokowi soal tudingan ijazah palsu. Kemarin, seorang podcaster, Mikhael Sinaga, diperiksa Polda Metro Jaya hingga merasa kelelahan."Kan tadi saya sudah diperiksa, 50-an pertanyaan oleh pemeriksa. Jadi malam ini belum selesai pemeriksaannya dan akan dilanjutkan di hari Senin. Karena materi yang mau ditanyakan cukup banyak dan saya merasa sudah kelelahan karena diperiksa sejak pagi tadi," kata Mikhael kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/5).Mikhael menjelaskan dirinya ditanya pihak penyelidik mengenai podcast-nya di SentanaTV. Dia juga mengaku ditanya soal peristiwa pada 26 Maret 2025."Hanya mengklarifikasi peristiwa tanggal 26 Maret yang dilaporkan oleh Bapak Ir Joko Widodo. Di mana, tanggal 26 Maret itu saya berada di rumah, beristirahat, dan tidak melakukan kegiatan jurnalistik apa-apa," ucapnya.Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan para saksi terkait konstruksi kasus yang dilaporkan."Pokoknya diambil keterangan dulu. (Hal yang digali polisi) ya, sepanjang pengetahuan mereka," kata Wira kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/5).Sebagai informasi, ada tiga orang saksi yang telah diperiksa, yakni Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Damai Hari Lubis. Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadhillah absen dari pemeriksaan.Laporan Jokowi sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut. Dalam laporan yang dilayangkan, total ada lima orang terlapor dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K.Baca juga: Kasmudjo Tegaskan Tak Pernah Bimbing Skripsi Jokowi di UGM