Gaji TNI 2025 menjadi salah satu topik yang banyak dicari masyarakat Indonesia. Informasi mengenai besaran gaji prajurit TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU) penting diketahui, terutama bagi calon prajurit atau peserta seleksi rekrutmen TNI.Dengan struktur yang transparan dan sistem yang terstandar, penghasilan anggota TNI telah diatur dengan jelas sesuai pangkat dan tanggung jawabnya. detikJatim merangkum rincian terbaru gaji pokok (gapok) TNI dan berbagai jenis tunjangan TNI tahun 2025 sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.Baca juga: Ini 10 Pekerjaan dengan Rata-rata Gaji TertinggiDasar Hukum Gaji TNI 2025Per tahun 2025, besaran gaji anggota TNI masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Kenaikan gaji terakhir sebesar 8% berlaku sejak 1 Januari 2024, dan belum ada perubahan nominal hingga saat ini.Gaji Pokok TNI 2025 Berdasarkan GolonganPemerintah resmi menetapkan besaran gaji pokok TNI tahun 2025 berdasarkan golongan dan pangkat. Besaran gaji ini tertuang dalam regulasi yang mengatur penghasilan prajurit dari tamtama hingga perwira tinggi. Simak rincian lengkap gaji TNI 2025 sesuai golongan berikut ini.1. Gaji TNI Golongan I (Tamtama)Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.7002. Gaji TNI Golongan II (Bintara)Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500Sersan Kepala: Rp 2.416.400-Rp 3.971.00Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.4003. Gaji-gaji TNI 2025 Golongan III (Perwira Pertama)Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.4. Gaji TNI 2025 Golongan IV (Perwira Menengah)Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.5. Gaji TNI Golongan IV (Perwira Tinggi)Brigjen/Laksma/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100Mayjen/Laksda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800Letjen/Laksdya/Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025, Kapan Masuk Rekening?Tunjangan Kinerja TNI 2025 (Tukin)Selain gaji pokok, prajurit TNI juga menerima tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tunjangan kinerja prajurit TNI ditentukan berdasarkan kelas jabatan. Berikut rincian tukin TNI berdasarkan kelas jabatan.KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500Wakil KSAD, KSAL, KSAU: Rp 34.902.000Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000Contoh SimulasiPrajurit Dua (Tamtama baru): Kelas jabatan 1Letnan Dua (Letda) lulusan Akmil: Kelas jabatan 6 atau 7Kapten dengan 4 tahun pengabdian: Kelas jabatan 8Tunjangan Tambahan untuk TNISelain gaji pokok dan tukin, prajurit TNI juga menerima berbagai tunjangan tambahan lainnya. Tunjangan ini diberikan sesuai jabatan, penempatan, hingga risiko tugas yang diemban. Berikut daftar tunjangan lain yang diterima prajurit TNI.Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokokTunjangan Anak: 2% dari gaji pokok untuk maksimal 2 anakTunjangan Beras: 18 kg untuk prajurit + tambahan 10 kg untuk istri dan 2 anak (Rp 8.047/kg)Tunjangan Jabatan Struktural: Rp 360.000-Rp 5.500.000/bulanTunjangan Lauk Pauk: Rp 60.000/hariTunjangan Operasi Keamanan: 150% dari gaji pokok (tugas di pulau kecil terluar tak berpenduduk), 100% (pulau kecil berpenduduk), 75% (wilayah perbatasan), 50% (tugas sementara di pulau kecil/perbatasan)