Diperiksa Soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Jangan Sembarangan Gunakan UU ITE

Diperiksa Soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Jangan Sembarangan Gunakan UU ITE

des2025/05/15 17:30:33 WIB
Foto: Roy Suryo Usai Diperiksa Penyidik Polda Metro (Rizky/detikcom)

Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Dia mengingatkan agar pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak sembarangan digunakan dalam kasus ini.Dilansir detikNews, Roy memenuhi undangan klarifikasi yang disampaikan pada 26 Maret 2025 lalu. Dia mengungkap ada 24 pertanyaan dari penyidik. Pemeriksaan sendiri berjalan cukup lancar."Nah, jadi, klarifikasi saya tadi, alhamdulillah berjalan cukup lancar. Nah, saya sendiri tadi, ya, sudah sampai pertanyaan ke-24, ya, gitu, dan sudah sampai ke pertanyaan-pertanyaan yang lebih banyak soal identitas tadi," kata Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).Dalam pemeriksaan ini, Roy menyebut ada beberapa pertanyaan yang menurutnya di luar dari materi surat undangan sehingga dia memilih untuk tidak menjawab. Dia menegaskan hanya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang masuk materi penyidikan."Jadi, ketika ada pertanyaan lain, ya, saya keberatan untuk jawab. Itu hak loh ya, hak warga negara, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, itu hak untuk kita menyampaikan apakah undangan atau pertanyaan itu sesuai nggak," ujarnya.Salah satu yang menjadi perhatian Roy adalah tidak disebutkannya nama terlapor. Padahal menurutnya, nama terlapor harus jelas dalam suatu pemeriksaan saksi. Dia memastikan tidak akan asal memberikan keterangan sebelum mengetahui dengan jelas siapa nama terlapor yang tercantum."Padahal kan sudah disebut, di mana-mana sudah ember, tuh, ya, lawyer-nya mengatakan terlapornya adalah ini, ini, ini. Tapi dalam surat itu nggak ada. Jadi, kalau dalam surat itu nggak ada, ya kita nggak wajib gitu melakukan klarifikasi. Pelapornya ada. Pasal-pasalnya banyak banget, gitu. Tapi terlapornya nggak ada," tegasnya.Baca juga: Polemik Ijazah: Pengacara Jokowi Respons Pernyataan Megawati"Jadi kita nggak usah ngasih jawaban, karena kita berhak untuk diam, berhak untuk tidak memberikan keterangan, kalau memang itu tidak tertulis. Jadi, terlapornya tidak ada. Ini penting banget, ya, terlapornya ada," lanjutnya.Roy juga menyinggung tentang pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) yang digunakan dalam pelaporan tersebut. Dia mengingatkan supaya pelapor dan penegak hukum jangan sampai memaksa menjalankan hukum yang tidak semestinya."Jangan sembarangan menggunakan pasal untuk memidanakan orang, ya. Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dibuat dengan niat baik, agar Indonesia itu terlepas dari, dikucilkan ke dunia internasional, karena kita tidak memiliki undang-undang dalam bidang e-commerce," paparnya."Jadi pasal-pasal itu adalah misalnya, untuk 32 dan 35, itu misalnya untuk seseorang ngirim bukti transfer, tapi bukti transfernya direkayasa, Rp 1 juta dijadikan Rp 10 juta. Jangan sampai orang itu kemudian dipaksa untuk menjalankan hukum yang tidak pada semestinya," sambungnya.Diberitakan sebelumnya, Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan Jokowi terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Baca juga: Roy Suryo Dicecar 24 Pertanyaan soal Laporan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya