Roy Suryo Diperiksa Polda Metro soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Diperiksa Polda Metro soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

rih2025/05/15 15:01:39 WIB
Roy Suryo. Foto: 20Detik

Roy Suryo diperiksa Polda Metro Jaya terkait laporan dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu. Penyidik meminta klarifikasi dari Roy Suryo hari ini."Update jadwal pemeriksaan klarifikasi pada hari Kamis, RS (Roy Suryo) hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Kamis (15/5/2025), dilansir detikNews.Sementara satu orang lainnya yaitu ES tidak hadir. Pemeriksaan klarifikasi masih berlangsung hingga siang hari ini."RS tiba ke ruangan pemeriksaan pukul 10.05 WIB, mulai klarifikasi pukul 10.15 WIB sampai sekarang," jelasnya.Baca juga: Temui Kasmudjo Eks Dosen Pembimbing di UGM, Jokowi Tawarkan Bantuan HukumSejumlah Saksi DiperiksaSebelumnya, sejumlah saksi telah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden ke-7 Jokowi soal tudingan ijazah palsu. Kemarin, seorang podcaster, Mikhael Sinaga, diperiksa Polda Metro Jaya hingga merasa kelelahan."Kan tadi saya sudah diperiksa, 50-an pertanyaan oleh pemeriksa. Jadi malam ini belum selesai pemeriksaannya dan akan dilanjutkan di hari Senin. Karena materi yang mau ditanyakan cukup banyak dan saya merasa sudah kelelahan karena diperiksa sejak pagi tadi," kata Mikhael kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/5).Michael menjelaskan dirinya ditanya pihak penyelidik mengenai podcast-nya di SentanaTV. Dia juga mengaku ditanya soal peristiwa pada 26 Maret 2025."Hanya mengklarifikasi peristiwa tanggal 26 Maret yang dilaporkan oleh Bapak Ir Joko Widodo. Di mana, tanggal 26 Maret itu saya berada di rumah, beristirahat, dan tidak melakukan kegiatan jurnalistik apa-apa," ucapnya.Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan para saksi terkait konstruksi kasus yang dilaporkan."Pokoknya diambil keterangan dulu. (Hal yang digali polisi) ya, sepanjang pengetahuan mereka," kata Wira kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/5).Sebagai informasi, ada tiga orang saksi yang telah diperiksa, yakni Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Damai Hari Lubis. Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadhillah absen dari pemeriksaan.Laporan Jokowi sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut. Dalam laporan yang dilayangkan, total ada lima orang terlapor dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K.Baca juga: Polda Metro Klarifikasi Roy Suryo Terkait Tudingan Ijazah Palsu JokowiRespons Roy Suryo Dilaporkan Jokowi hingga RelawanDiberitakan sebelumnya, Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dan Relawan Alap-alap Jokowi melaporkan Roy Suryo cs ke polisi. Pokok laporan masih terkait dengan tuduhan ijazah palsu dan pencemaran nama baik.Jokowi melaporkan 5 orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu pada Rabu (30/4). Sementara di daerah, Relawan Alap-alap Jokowi melaporkan Roy Suryo hingga dr Tifa ke Polresta Sleman, Polresta Solo, dan Polrestabes Semarang.Terkait hal itu, Roy Suryo angkat bicara. Pertama, soal pelaporan oleh Relawan Alap-alap Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan soal ijazah, Roy Suryo tak mempermasalahkan hal tersebut."Soal 'Laporan Alap-alap' itu silakan saja, mestinya kepolisian lebih cerdas dan mengerti pengertian soal 'Locus delicti'-nya. Makin lucu," kata Roy Suryo saat dihubungi detikJogja melalui pesan singkat, Kamis (1/5)."Kalau kemarin saya sempat komentar soal dilaporkannya kami bertiga (Roy, Dr Rismon Sianipar dan dr Tifa) dengan kata 'lucu', maka ini memang semakin menunjukkan kelucuannya tersebut," imbuh dia.Kedua, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah palsu itu. Lima yang dilaporkan adalah inisial RS, RS, T, ES, dan K. Menurut Roy Suryo yang dilaporkan Jokowi itu dirinya, Rismon Sianipar, Tifa atau dr Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri.Mereka dipidanakan dengan pasal Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE."Meski belum dipastikan, kabarnya Jacub Hasibuan selaku lawyer-nya menyatakan yang dilaporkan selain RS, RS, dr T kini ditambah ES (Eggy Sudjana) dan K (Kurnia Tri Royani)," ujarnya."Tetapi sekali lagi mempidanakan ibu-ibu ini adalah sebuah sikap yang tidak elegan alias memalukan," sambung dia.Di sisi lain, eks Menpora (Menteri Pemuda dan Olahraga) era Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, menyatakan siap untuk menjalani proses hukum yang berjalan. Dia menyatakan siap membongkar skripsi palsu yang disusun Jokowi beserta ijazahnya."Meski demikian kami siap menjalani proses dan akan membongkar habis kasus skripsi palsu dan dugaan ijazahnya juga otomatis palsu. Kalau skripsinya tersebut sudah terbukti secara teknis palsu ini," pungkasnya.Baca juga: Dipolisikan Jokowi, Roy Suryo: Kami Akan Bongkar Habis Skripsi-Ijazah PalsuSimak Video 'Pengacara Mahasiswi ITB Minta Perkara Meme Prabowo-Jokowi Dihentikan':

[Gambas:Video 20detik]

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya