PPDB Jadi SPMB, Begini Syarat Masuk SD 2025

PPDB Jadi SPMB, Begini Syarat Masuk SD 2025

twu2025/05/15 10:30:00 WIB
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 menggantikan PPDB dengan syarat baru untuk masuk SD. Terdapat jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai 2025. Sejumlah perubahan diterapkan pada SPMB 2025, termasuk syarat masuk SD terbaru.Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025 tentang SPMB, jalur masuk SD terdiri dari jalur domisili, jalur afirmasi, dan jalur mutasi. SPMB jalur domisili menggantikan PPDB jalur zonasi.Baca juga: Jadwal SPMB Jenjang TK-SD-SMP Kota Tangerang Selatan 2025, Catat!Baca juga: Aturan SPMB Jalur Domisili Kota Yogyakarta Jenjang SD, Ada Sistem RTO dan Non-RTOSyarat Masuk SD 2025Berikut syarat masuk SD secara umum dan syarat khusus tiap jalur terbaru berdasarkan Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 tentang SPMB yang menggantikan PPDB.Usia masuk SD yakni 7 tahun per 1 Juli 2025, dengan ketentuan:

- Anak usia 6 tahun per 1 Juli 2025 dapat mendaftar SD- Anak usia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2025 bisa mendaftar SD jika memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, atau dewan guru SD bersangkutan jika tidak ada psikolog profesionalSyarat usia anak masuk SD dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa/pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon muridSyarat usia dapat dikecualikan bagi calon murid penyandang disabilitas, SD pendidikan layanan khusus (SDLB), dan SD di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)Calon murid baru usia 7 tahun diprioritaskan pada SPMB 2025Syarat Khusus SPMB Jalur DomisiliCalon murid harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.Nama orang tua atau wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua atau wali pada rapor atau ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnyaJika ada perbedaan nama orang tua atau wali calon murid pada dokumen di atas, maka KK terbaru bisa digunakan dengan ketentuan:

- Orang tua/wali calon murid meninggal dunia- Orang tua/wali calon murid bercerai- Orang tua/wali calon murid mengalami kondisi lain yang ditetapkan oleh pemda sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau cerai harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.Calon murid yang tidak memiliki KK bisa menggunakan surat keterangan domisili jika mengalami bencana alam dan/atau bencana sosial.Surat keterangan domisili pengganti KK diterbitkan oleh pihak berwenang, lalu dilegalisasi lurah/kepala desa/pejabat setempat yang berwenang sesuai domisili calon murid.Surat keterangan domisili pengganti KK berisi keterangan tetang jenis bencana yang dialami dan bahwa calon murid bersangkutan sudah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili tersebut.KK dengan perubahan data kurang dari 1 tahun tetapi bukan karena pindah domisili bisa digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili, dengan syarat:

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya