Pemkot Malang Akan Hapus Pajak UMKM Omzet di Bawah Rp10 Juta/Bulan

Pemkot Malang Akan Hapus Pajak UMKM Omzet di Bawah Rp10 Juta/Bulan

auh2025/05/14 19:15:39 WIB
Petugas Bapenda Kota Malang melakukan pendataan pada pelaku usaha makanan dan minuman yang beroperasi di malam hari (Foto: Istimewa)

Pemerintah Kota Malang tengah menyusun peraturan daerah (Perda) untuk menghapus pajak bagi UMKM beromzet dibawah Rp 10 juta per bulan. Rancangan Perda Nomor 4 Tahun 2023 mengatur terkait hal itu dalam pembahasan bersama DPRD Kota Malang.Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menyatakan, jika semula usaha makan minum dengan minimal omset Rp 5 juta per bulan kena pajak.Sebagaimana diatur Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.Baca juga: Kulineran Malam-malam di Kota Malang Bakal Kena Pajak 10%Maka, kata Handi, akan diubah untuk usaha makan dan minum dengan omzet minimal Rp 10 juta per bulan serta dilengkapi kursi dan meja makan di tempat yang bakal dikenakan pajak.Keputusan tersebut akan mulai berlaku jika Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak resto daerah disahkan."Saat ini Ranperda sedang digodok oleh Pansus DPRD dan secara paralel Bapenda melakukan pendataan terhadap pelaku usaha makan minum dengan omset di bawah Rp 10 juta per bulan untuk nantinya akan dibebaskan dari pajak resto (PBJT Mamin)," ungkap Handi kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).Sementara berdasarkan data Bapenda Kota Malang mencatat kurang lebih 900 lokasi usaha yang berpotensi dibebaskan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman.Baca juga: Bapenda Kota Malang Genjot Target Realisasi PAD Rp 845 MiliarKendati begitu, Handi mengaku pihaknya perlu melakukan verifikasi lebih lanjut untuk pembebasan pajak tersebut.Handi menekankan bahwa saat ini Bapenda sedang melakukan pendataan pada usaha-usaha makan minum dengan tujuan tersebut.Bukan seperti isu yang berkembang bahwa Bapenda akan mengenakan pajak kepada pedagang kecil atau UMKM."Ini kan sebenarnya dalam rangka mendukung UMKM dengan omset usaha di bawah Rp 10 juta akan bebas pajak resto. Makanya kami perlu turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut," tegas Handi.Sebelumnya, Bapenda Kota Malang tengah melakukan pendataan terhadap usaha makanan dan minuman yang membuka jam operasional di malam hari. Upaya ini untuk menentukan lapak usaha tersebut apakah memenuhi kategori pengenaan pajak karena beromzet minimal Rp 10 juta.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya