Syarat dan Cara Perpanjangan SKCK di Bandung Terbaru 2025

Syarat dan Cara Perpanjangan SKCK di Bandung Terbaru 2025

iqk2025/05/15 06:30:39 WIB
Pemohon SKCK di Mapolres Bandung. (Foto: Wisma Putra)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelijen dan Keamanan (Intelkam). SKCK menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau tidak sedang dalam proses hukum.SKCK biasanya diperlukan untuk sejumlah hal, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, dan lain-lain. Dokumen ini berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang jika diperlukan.Saat ini, semua pengurusan SKCK-baik pembuatan baru maupun perpanjangan-wajib melalui pendaftaran online terlebih dahulu. Proses digital ini dilakukan melalui aplikasi POLRI Super App, yang bisa diunduh gratis di ponsel.Setelah mendaftar dan melengkapi dokumen secara daring di aplikasi tersebut, pemohon bisa datang langsung ke kantor polisi terdekat sesuai domisili untuk pengambilan fisik SKCK.Baca juga: Bansos BPNT Tahap 2 2025 Cair Mei, Ini Jadwal dan Cara Cek PenerimaUntuk warga Kota Bandung, pembuatan dan perpanjangan SKCK bisa dilakukan di Polrestabes Kota Bandung. Tentunya setelah pemohon melakukan pendaftaran online terlebih dahulu di POLRI Super App.Berikut daftar lengkap syarat dan langkah pengurusan SKCK secara online dan tata cara pengambilannya di Polrestabes Kota Bandung :Dokumen Persyaratan Pembuatan SKCKSebelum mendaftar di aplikasi POLRI Super App, siapkan dulu dokumen-dokumen berikut:Fotokopi KTP (e-KTP) atau SIM: Sebagai identitas resmi.Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Untuk data keluarga.Fotokopi Akta Kelahiran: Untuk data kelahiran.Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm: Latar belakang merah, sebanyak 5-6 lembar.Fotokopi Paspor (jika untuk keperluan luar negeri): Dengan masa berlaku minimal 6 bulan.Fotokopi Kartu Identitas Lain (jika belum memiliki e-KTP): Misalnya kartu pelajar atau KIA.Bukti kepesertaan JKN/BPJS (jika ada): Cukup tangkapan layar (screenshot).Cara Registrasi Online di POLRI Super AppLangkah-langkah pengajuan SKCK secara online adalah sebagai berikut:Unduh aplikasi POLRI Super App dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).Daftar atau masuk menggunakan data diri.Di menu beranda, pilih layanan SKCK.Klik Ajukan SKCK.Akan muncul detail: biaya, dokumen, estimasi waktu proses, dan mekanisme pengambilan. Klik Mulai untuk lanjut.Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran.Bukti pembayaran akan dikirim ke email. Unduh dan cetak barcode dari email atau status layanan di aplikasi.Datangi kantor polisi terdekat (misalnya Polrestabes Bandung) dengan membawa barcode tersebut untuk proses lanjut.Cara Membuat SKCK di Polrestabes BandungDilansir dari akun Instagram pelayanan SKCK Kota Bandung @skckrestabesbandung, setelah menyelesaikan registrasi online, lanjutkan proses pembuatan dan pencetakan SKCK di Polrestabes Bandung dengan mengikuti alur berikut:1. Pengambilan Sidik JariPemohon yang belum pernah rekam sidik jari wajib melakukan pengambilan sidik jari terlebih dahulu di unit sidik jari.Jika sudah pernah rekam sidik jari, bisa langsung ke loket pendaftaran.2. Datangi Loket PendaftaranSerahkan berkas berikut ke petugas:Fotokopi KTP 1 lembar.Pas foto 4x6 cm latar merah 2 lembar.Bukti registrasi dan pembayaran online (barcode).3. Proses PenelitianPetugas akan melakukan pengecekan terhadap catatan kriminal pemohon, keterlibatan dalam perkara hukum, serta verifikasi dokumen.4. Proses PenerbitanSetelah semua proses dilalui, langkah selanjutnya adalah proses penerbitan SKCK. Tahapannya meliputi:Registrasi dan input data.Pengetikan SKCK.Tanda tangan pejabat berwenang.Pemberian cap pengesahan.5. Loket PengambilanPemohon kemudian dapat mengambil SKCK yang sudah jadi di loket penyerahan. Adapun estimasi waktu penerbitan SKCK adalah sekitar 30 menit, tergantung antrean dan kelengkapan berkas.Jadwal Layanan SKCK di Polrestabes BandungUntuk membuat dan mencetak SKCK di Kota Bandung, berikut jadwal layanan yang tersedia di Polrestabes Bandung:Senin - KamisPendaftaran: 08.00 - 12.00 WIBPengambilan: 08.00 - 14.00 WIBJumatPendaftaran: 08.00 - 11.00 WIBPengambilan: 08.00 - 12.00 WIBSabtuPendaftaran: 08.00 - 10.00 WIBPengambilan: 08.00 - 10.00 WIBBaca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar hingga 30 Juni 2025, Cek Syarat dan CaranyaCara Perpanjangan SKCK di Polrestabes BandungSKCK dapat diperpanjang apabila masa berlakunya telah habis. Proses perpanjangan wajib dilakukan sebelum masa berlaku SKCK lama berakhir atau tidak lebih dari 1 bulan setelahnya. Berikut alurnya:Lakukan pendaftaran ulang di POLRI Super App, seperti membuat SKCK baru.Pilih menu Perpanjangan SKCK, unggah dokumen yang dibutuhkan (SKCK lama yang akan diperpanjang, identitas seperti KTP, KK, dan pas foto terbaru ukuran 4x6 cm latar merah).Setelah mengisi dan membayar secara online, cetak bukti barcode.Datangi Polrestabes Bandung dan serahkan dokumen yang diperlukan. Dokumen meliputi SKCK lama (asli dan fotokopi), KTP dan pas foto terbaru, dan bukti registrasi online (barcode).Demikian ulasan cara membuat SKCK dan persyaratan yang diperlukan untuk warga Kota Bandung. Tahapan membuat SKCK perlu ditempuh secara online dan offline. Pastikan segala dokumen telah lengkap sebelum mendaftar. Semoga membantu!

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya