GKR Mangkubumi soal Penggusuran KAI di Lempuyangan: Tinggal Itung-itungan

GKR Mangkubumi soal Penggusuran KAI di Lempuyangan: Tinggal Itung-itungan

dil2025/05/14 14:07:18 WIB
Penghageng Datu Dana Suyasa GKR Mangkubumi usai pertemuan di Balai Kota Jogja, Rabu (14/5/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

Penghageng Datu Dana Suyasa Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi angkat bicara soal polemik rencana penggusuran oleh PT KAI di kampung Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Jogja. Mangkubumi menyebut kasus ini sudah berproses dan masyarakat terdampak akan mendapat ganti untung.Putri sulung Raja Keraton Jogja Sri Sultan Hamengku Buwono X itu mengatakan penyelesaian masalah ini masih dalam proses. Ia mengaku sudah bertemu dengan kedua belah pihak, baik warga maupun PT KAI. Namun Gusti Mangku tidak menjelaskan secara rinci isi pertemuan itu."(Polemik Lempuyangan) Iya sedang berproses, jadi sudah ketemu sama warga, saya sudah ketemu sama KAI, ya mudah-mudahan bisa segera selesai," kata Mangkubumi saat ditemui di Kompleks Balai Kota Jogja, Rabu (14/5/2025).Meski tak secara gamblang, Mangkubumi mengisyaratkan akan ada uang pengganti untuk warga terdampak penggusuran di Lempuyangan."Tinggal itung-itungan semuanya, ganti untung, bukan ganti rugi," ucap Mangkubumi.Baca juga: Dosen Jokowi Buka Suara soal Digugat Bareng Rektor UGM Terkait IjazahDiberitakan sebelumnya, PT KAI berencana melakukan penggusuran terhadap 14 bangunan di Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Jogja. Tujuannya, kawasan tersebut masuk dalam proyek pengembangan Stasiun Lempuyangan.Terkait hal itu, PT KAI pun meminta warga mengosongkan 14 bangunan yang diklaim eks Rumah Dinas KAI di sepanjang sisi selatan jalan Lempuyangan itu. Warga pun menolak.Ketua RW 01 Bausasran, Anton Handriutomo, mengatakan alasan warga yang menempati bangunan itu menolak lantaran mereka juga mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)."SKT itu memang bukan sertifikat tanah, tapi SKT itu adalah surat keterangan tanah di mana yang bersangkutan itu sudah tinggal di situ. Dari SKT itu ditindaklanjuti menjadi kekancingan," paparnya saat ditemui wartawan di kediamannya, Rabu (9/4)."Cuma ketika kita mau minta kekancingan itu ternyata terhambat dari Dispertaru. Mensyaratkan kalau minta kekancingan, itu harus ada karena ini kan dianggap asetnya PT KAI kita diminta kerelaan dari PT KAI. Ya, pasti PT KAI nggak akan memberikan kerelaan," imbuhnya.Menurut Anton, PT KAI sudah menggelar sosialisasi awal. Beberapa sosialisasi hingga proses pengukuran lahan pun ditolak warga. Warga juga sempat mengeluh atau sambat soal masalah ini ke DPRD Kota Jogja. Selain itu, warga juga meminta perlindungan hukum ke LBH Jogja.Sedangkan dari sisi PT KAI, sejak awal polemik ini muncul, PT KAI memilih irit bicara dan memberikan keterangan kepada awak media.Baca juga: Warga Lempuyangan Minta Sultan HB X Beri Kekancingan Lahan

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya