Akhir Kasus Penggelepan Eks Wakil Ketua DPRD Sukabumi

Akhir Kasus Penggelepan Eks Wakil Ketua DPRD Sukabumi

sud2025/05/14 15:00:59 WIB
Kajari Kota Sukabumi Setyowati. Foto: Siti Fatimah

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona berakhir damai. Proses penyelesaian dilakukan di pengadilan, setelah Jona menyerahkan uang pemulihan kerugian sebesar Rp230 juta dari total kerugian Rp1.250.000.000 atau Rp1,2 miliar."(Kasus tipu gelap Jona Arizona) sudah putusan RJ (restorative justice) di pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setyowati, Rabu (14/5/2025).Baca juga: Kader Terjerat Kasus Tipu Gelap, Golkar Sukabumi Pede Dapat 9 Kursi DPRDInformasi yang dihimpun menyebutkan, perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai dengan pasal 372 dan 378 KUHP. Modus yang dilakukan oleh wakil rakyat periode 2019-2024 ini ialah melakukan penipuan dan penggelapan bermodus proyek dengan nilai Rp1,2 miliar.Kasus masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi. Putusan restorative justice itu jauh dari tuntutan jaksa. Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Syahbana A Harahap sempat menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun."Menyatakan terdakwa Jona Arizona, terbukti secara sah dan meyakinkan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 378 KUHP," kata Rizki dikutip dari laman resmi SIPP."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jona Arizona dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambung isi tuntutan.Namun, pada 7 Mei 2025 lalu, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Himelda Sidabalok dengan Hakim Anggota Christoffel Harianja dan Miduk Sinaga menyatakan bahwa Jona Arizona diputus pidana bersyarat restorative justice.Kasus tersebut cukup menyita perhatian lantaran Jona mengelabui korban dengan dalih pinjaman untuk pembiayaan proyek pembangunan pabrik di Sukabumi. Namun, setelah menerima sejumlah uang dalam beberapa tahap antara Oktober hingga November 2020, proyek yang dijanjikan tak pernah terealisasi.Baca juga: Eks Waketu DPRD Sukabumi Serahkan Uang Ganti Rugi Rp 230 Juta"Alasan terdakwa mempunyai sebuah proyek pembangunan pabrik kaos kaki di Bandung dan Delivery Order (DO) BBM di SPBU Jalan Lingkar Selatan, di mana terdakwa menjanjikan 10 persen keuntungan kepada korban. Setelah korban menyetujui penawaran tersebut kemudian korban menyerahkan sejumlah uang tunai dengan total Rp. 1.250.000.000 dengan cara diangsur secara langsung kepada terdakwa," kata Rizki.Tercatat, korban menyerahkan uang dalam 10 kali transaksi yang ditransfer ke rekening atas nama Jona Arizona. Meski sudah menerima dana tersebut, terdakwa tidak mengembalikan uang kepada korban sesuai dengan perjanjian awal.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya