Aturan SPMB Jalur Domisili Provinsi Jatim Jenjang SMA-SMK, Lengkap dengan Jadwal

Aturan SPMB Jalur Domisili Provinsi Jatim Jenjang SMA-SMK, Lengkap dengan Jadwal

pal2025/05/14 10:00:24 WIB
Ilustrasi SPMB 2025 jenjang SMA/SMK Foto: Getty Images/Rani Nurlaela Desandi

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah menetapkan ketentuan terbaru untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 salah satunya jalur domisili.Seperti diketahui, SPMB telah ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB yang dipakai hingga tahun ajaran 2024/2025 lalu .Dikutip dari Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, jalur penerimaan murid baru meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Jalur domisili di SPMB 2025 merupakan salah satu pembeda dengan PPDB yang memakai nama jalur zonasi.Di Jatim, jadwal jalur domisili masuk dalam tahap ketiga SPMB 2025 yang masa pendaftarannya dimulai pada 26 Juni mendatang secara online. Pendaftaran jalur domisili ini terbilang singkat karena hanya berlangsung 2 hari.Baca juga: Syarat Khusus SPMB 2025 Jalur Afirmasi, Calon Murid dan Orang Tua Perlu TahuBaca juga: Syarat Khusus Jalur Zonasi, Kini Jadi Jalur Domisili 2025Untuk jenjang SMA, kuota jalur domisili di Jatim ditetapkan sebesar 35 % dari total daya tampung satuan pendidikan. Kuota ini terbagi menjadi dua subjalur, yakni jalur domisili reguler sebesar 20 % dan jalur domisili sebaran sebesar 15 %.Seperti apa aturan lengkapnya?Aturan Jalur Domisili SPMB 2025 Jawa TimurJalur Domisili diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon dan calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;Kuota Jalur domisili Satuan Pendidikan SMA adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi atas jalur domisili reguler sebanyak 20% (dua puluh persen) dan jalur domisili sebaran sebanyak 15% (lima belas persen);Kuota jalur domisili Satuan Pendidikan SMK adalah 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;Jalur domisili reguler Satuan Pendidikan SMA sebagaimana dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari wilayah dalam rayon yang diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA sampai dengan mencapai kuota 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;Jalur domisili sebaran Satuan Pendidikan SMA sebagaimana dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam rayon dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam rayon tersebut dengan kuota 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, dan di masing-masing kelurahan/desa diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA;Dalam hal kuota jalur domisili sebaran Satuan Pendidikan SMA di salah satu/sebagian kelurahan/desa belum terpenuhi, maka kuota diberikan ke kelurahan/desa yang tidak dapat kuota sebaran berdasarkan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sebelum pengumuman pemeringkatan final jalur domisili SMA;Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon;Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Konsentrasi Keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon;Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada Satuan Pendidikan SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:

* kemampuan akademik

* jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya