Kalender Hijriah Hari Ini 13 Mei 2025 dan Hukum Kurban: Sunnah atau Wajib?

Kalender Hijriah Hari Ini 13 Mei 2025 dan Hukum Kurban: Sunnah atau Wajib?

sto2025/05/13 08:53:43 WIB
Kalender Hijriah hari ini 13 Mei 2025. (Foto: Kemenag)

Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 13 Mei 2025.Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar kalender Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah 13 Mei 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!Baca juga: Dzikir dan Doa Setelah Sholat Dhuha 2 dan 4 RakaatTanggal Hijriah Hari Ini 13 Mei 2025Tanggal Hijriah Hari Ini 13 Mei 2025 Menurut NUTanggal Hijriah versi Nahdlatul Ulama (NU) bisa ditemukan dalam Almanak Tahun 2025 yang dirilis Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bojonegoro. Dalam kalender tersebut, dijelaskan bahwa ijtimak akhir Syawal 1446 H terjadi pada Senin Kliwon, 28 April 2025 M pukul 02:31:04 WIB.Pada waktu itu, posisi hilal sudah memenuhi kriteria imkanur rukyah. Dengan demikian, NU memutuskan 1 Dzulqa'dah 1446 H jatuh pada Selasa Legi, 29 April 2025. Keterangan senada juga ditemukan dalam Surat Keputusan Nomor 62/PB.08/A.II.01.13/13/04/2025 tentang Pengumuman Awal Bulan Dzulqo'dah 1446 H Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama."Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Dzulqo'dah 1446 H bertepatan dengan Selasa Legi 29 April 2025 M (mulai malam Selasa) atas dasar rukyah," bunyi keterangan dalam surat tersebut.Berdasar acuan tersebut, maka menurut NU, Selasa, 13 Mei 2025, bertepatan dengan 15 Dzulqa'dah 1446 H.Tanggal Hijriah Hari Ini 13 Mei 2025 Menurut MuhammadiyahDisadur dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muhammadiyah bakal mulai menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) per 1 Muharam 1447 H atau 26 Juni 2025. Dalam kalender tersebut, tertera juga tanggalan Hijriah hari ini.Berdasar penelusuran detikJateng dalam KHGT 1446 H, April 2025 bertepatan dengan dua bulan, yakni Syawal dan Dzulqa'dah. Khusus bagian akhir April, sudah terhitung masuk awal Dzulqa'dah, tepatnya mulai tanggal 29."Ijtima': Ahad, 27 April 2025 M pukul 19:31:03 GMT. Awal Imkan Rukyat Dunia: Senin, 28 April 2025 M pukul 07:17:08 GMT. Lintang: 40° 00' 00" LU. Bujur: 173° 41' 30" BT. Tinggi Bulan: 07° 01' 05". Elongasi: 08° 00' 00". 1 Dzulqa'dah 1446 H: Selasa, 29 April 2025 M," bunyi keterangan dalam kalender tersebut.Dengan demikian, menurut Muhammadiyah, 13 Mei 2025 bertepatan dengan 15 Dzulqa'dah 1446 H. Sebagai catatan, 15 Dzulqa'dah sejatinya sudah dimulai sejak Senin bakda maghrib sesuai dengan waktu pergantian hari kalender Hijriah.Tanggal Hijriah Hari Ini 13 Mei 2025 Menurut PemerintahSumber untuk mengetahui tanggal Hijriah hari ini dari pemerintah adalah Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 rilisan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Dalam kalender tersebut, tertera informasi bahwasanya Dzulqa'dah 1446 H dimulai pada Selasa, 29 April 2025.Dengan demikian, 13 Mei 2025 bertepatan dengan 15 Dzulqa'dah 1446 H menurut pemerintah. Akhir kata, baik NU, Muhammadiyah, maupun pemerintah sama-sama mengonversi Selasa, 13 Mei 2025 menjadi 15 Dzulqa'dah 1446 H.Hukum KurbanDalam Al-Quran, terdapat banyak firman Allah SWT terkait kurban. Misalnya, Allah berfirman dalam surat al-Hajj ayat 34:وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙArtinya: "Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)."Juga dalam surat al-Kautsar ayat 2, Allah SWT berfirman:فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗArtinya: "Maka, laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"Berdasar dalil-dalil yang tersedia, para ulama bersepakat bahwa kurban memang disyariatkan dalam Islam. Hanya saja, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukumnya. Secara garis besar, ada ulama yang menyatakan wajib, sedangkan lainnya menyebut sunnah.Dirujuk dari buku Yang Sering Ditanya Seputar Qurban oleh Ahmad Anshori, di antara ulama yang berpegangan dengan pendapat wajibnya kurban adalah Imam al-Auza'i, al-Laitsi, dan Mazhab Hanafiyyah. Mereka berdalil dengan hadits:مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحٌ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَاArtinya: "Barang siapa yang memiliki kemampuan, namun tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami." (HR Ahmad dan Ibnu Majah)Namun, hadits di atas dinilai lemah oleh para pakar hadits. Hal ini disebabkan adanya perawi bernama Abdullah bin 'Ayyas. Di samping itu, adanya riwayat shahih yang menjelaskan bahwa beberapa sahabat tidak berkurban memberi tambahan penguat pendapat sunnahnya kurban.Lalu, dikutip dari buku Fikih Praktis Ibadah Kurban oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Lukman, jumhur ulama mengikuti pendapat sunnahnya kurban. Di antaranya adalah ulama-ulama dari kalangan Mazhab Syafi'iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Pendapat ini juga dipilih oleh Imam Bukhari dan Imam Ibnu Hazm.Salah satu dalil yang dipakai adalah hadits dari Ummu Salamah RA:إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِArtinya: "Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang kalian mau berkurban, maka tahanlah diri anda dari mencukur rambut dan memotong kukunya." (HR Muslim)Di Indonesia sendiri, pendapat sunnah kurban dipedomani oleh masyarakat umum. Guna menyikapi perbedaan ini, detikers yang memiliki kemampuan sebaiknya menunaikan kurban. Adapun yang belum memiliki rezeki, diperbolehkan tidak melakukannya. Wallahu a'lam bish-shawab.Baca juga: 8 Sholat Sunnah Malam dan Manfaatnya, Ada yang Bisa Mengabulkan HajatDemikian informasi ringkas mengenai kalender hijriah hari ini 13 Mei 2025 dan hukum ibadah kurban yang perlu detikers ketahui. Semoga bermanfaat!

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya