Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 12 Mei 2025.Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar kalender Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah 12 Mei 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!Baca juga: Tanggal 13 Mei 2025 Libur Apa? Cek Lagi Informasi di SKB 3 Menteri di Sini!Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Mei 2025Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Mei 2025 Menurut NUTanggal Hijriah versi Nahdlatul Ulama (NU) bisa ditemukan dalam Almanak Tahun 2025 yang dirilis Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bojonegoro. Dalam kalender tersebut, dijelaskan bahwa ijtimak akhir Syawal 1446 H terjadi pada Senin Kliwon, 28 April 2025 M pukul 02:31:04 WIB.Pada waktu itu, posisi hilal sudah memenuhi kriteria imkanur rukyah. Dengan demikian, NU memutuskan 1 Dzulqa'dah 1446 H jatuh pada Selasa Legi, 29 April 2025. Keterangan senada juga ditemukan dalam Surat Keputusan Nomor 62/PB.08/A.II.01.13/13/04/2025 tentang Pengumuman Awal Bulan Dzulqo'dah 1446 H Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama."Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Dzulqo'dah 1446 H bertepatan dengan Selasa Legi 29 April 2025 M (mulai malam Selasa) atas dasar rukyah," bunyi keterangan dalam surat tersebut.Berdasar acuan tersebut, maka menurut NU, Senin, 12 Mei 2025, bertepatan dengan 14 Dzulqa'dah 1446 H.Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Mei 2025 Menurut MuhammadiyahDisadur dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muhammadiyah bakal mulai menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) per 1 Muharam 1447 H atau 26 Juni 2025. Dalam kalender tersebut, tertera juga tanggalan Hijriah hari ini.Berdasar penelusuran detikJateng dalam KHGT 1446 H, April 2025 bertepatan dengan dua bulan, yakni Syawal dan Dzulqa'dah. Khusus bagian akhir April, sudah terhitung masuk awal Dzulqa'dah, tepatnya mulai tanggal 29."Ijtima': Ahad, 27 April 2025 M pukul 19:31:03 GMT. Awal Imkan Rukyat Dunia: Senin, 28 April 2025 M pukul 07:17:08 GMT. Lintang: 40° 00' 00" LU. Bujur: 173° 41' 30" BT. Tinggi Bulan: 07° 01' 05". Elongasi: 08° 00' 00". 1 Dzulqa'dah 1446 H: Selasa, 29 April 2025 M," bunyi keterangan dalam kalender tersebut.Dengan demikian, menurut Muhammadiyah, 12 Mei 2025 bertepatan dengan 14 Dzulqa'dah 1446 H. Sebagai catatan, 14 Dzulqa'dah sejatinya sudah dimulai sejak Minggu bakda maghrib sesuai dengan waktu pergantian hari kalender Hijriah.Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Mei 2025 Menurut PemerintahSumber untuk mengetahui tanggal Hijriah hari ini dari pemerintah adalah Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 rilisan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Dalam kalender tersebut, tertera informasi bahwasanya Dzulqa'dah 1446 H dimulai pada Selasa, 29 April 2025.Dengan demikian, 12 Mei 2025 bertepatan dengan 14 Dzulqa'dah 1446 H menurut pemerintah. Akhir kata, baik NU, Muhammadiyah, maupun pemerintah sama-sama mengonversi Senin, 12 Mei 2025 menjadi 14 Dzulqa'dah 1446 H.Hukum Utang untuk Beli KurbanPada awal Juni mendatang, umat Islam akan serentak menyembelih hewan kurban sesuai syariat Islam. Hewan yang bisa dikurbankan meliputi kambing, domba, sapi, unta, maupun kerbau. Harga hewan-hewan ternak tersebut variatif, mulai dari 2 jutaan sampai puluhan juta.Bagaimana jika tidak punya uang dan sangat ingin berkurban? Apakah boleh mencari pinjaman terlebih dahulu? Disadur dari buku Fikih Kurban oleh Hari Ahadi, menurut Ibnu Taimiyyah, berutang hukumnya boleh-boleh saja. Dengan catatan, seseorang punya gambaran pasti kemampuan untuk melunasi utang tersebut di kemudian hari.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:إِنْ كَانَ لَهُ وَفَاءُ فَاسْتَدَانَ مَا يُضَحِي بِهِ فَحَسَنٌArtinya: "Bila ia memiliki kesanggupan untuk melunasi sehingga berutang untuk berkurban maka ini baik." (Majmu' al-Fatawa 26/305)Sementara itu, menurut penjelasan dari laman NU Online, umat Islam sebaiknya tidak memaksakan diri untuk berkurban jika sedang tidak memiliki harta. Dalam Fatawa Darul Ifta' Yordan nomor 2856, dijelaskan:فمن كان لا يملك ثمنها زائداً عن نفقته ونفقة عياله فليس بمستطيع، والأفضل ألا يستدين للأضحية؛ لأنه يحمل نفسه فوق طاقتها، ويخشى عليه العجز عن سداد الدين بالموت أو غيرهArtinya: "Barang siapa tidak memiliki harta senilai harga hewan kurban dan masih sisa untuk menafkahi diri dan keluarganya maka ia bukanlah orang yang mampu. Yang lebih utama baginya adalah tidak berutang untuk berkurban. Karena dengan demikian ia telah membawa dirinya pada keadaan yang melampaui kemampuannya. Dan dikhawatirkan ia tidak mampu untuk melunasinya sebab mati atau yang lainnya."وعلى أي حال إذا ضحى من مالٍ حلالٍ أضحية مستوفية الشروط فهي أضحية مقبولة إن شاء الله تعالى، وإن كان قد استدان ثمنها، وكلف نفسه ما لا يجب عليهArtinya: "Dan bagaimanapun juga jika seseorang berkurban dengan harta halal dan telah terpenuhi syarat-syaratnya maka Insya Allah kurbannya diterima, meskipun untuk membelinya ia berhutang dan membebani dirinya sendiri pada perkara yang tidak wajib baginya."Dalam situs resminya, Muhammadiyah menerangkan kebolehan berutang, dengan catatan, ia akan mampu melunasinya. Semisal, Pak A adalah pegawai tetap yang mendapatkan gaji bulanan lebih atau hasil kebun menjanjikan. Namun, uang dari gaji atau kebun tersebut belum diperoleh.Pada situasi tersebut, Pak A boleh-boleh saja meminta talangan dana kurban terlebih dahulu kepada orang lain. Beda halnya jika Pak A tidak yakin akan mampu membayar utangan tersebut. Dalam kondisi itu, sebaiknya tidak perlu berutang untuk membeli hewan kurban. Wallahu a'lam bish-shawab.Demikian informasi ringkas mengenai kalender hijriah hari ini 12 Mei 2025 dan hukum utang untuk beli hewan kurban yang bisa detikers jadikan patokan. Semoga bermanfaat!