Pehananan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang membuat meme AI Prabowo Subianto-Joko Widodo (Jokowi) ditangguhkan Bareskrim Polri. Penangguhan diberikan setelah adanya permohonan dari tersangka berinisial SSS itu melalui kuasa hukum dan orang tuanya."Sejak saat ini Saudari SSS telah dilakukan penangguhan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pada Minggu (11/5/2025), dilansir detikNews.Truno menyebut permohonan penangguhan penahanan itu juga disertai permintaan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan dari meme AI buatan tersangka. Menurut Truno, mahasiswi SSS sudah menyampaikan penyesalan dan berjanji tidak akan berbuat demikian lagi ke depannya."Juga berdasarkan itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan. Juga permohonan maaf kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak mengulangi perbuatannya," jelasnya.Saat ini, kata Truno, SSS telah dikembalikan ke kampus dan akan kembali melanjutkan perkuliahannya. Status SSS sebagai mahasiswi menjadi salah satu pertimbangan penangguhan penahanan."Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," sambungnya.Dia juga memastikan proses hukum telah dijalankan sesuai prosedur. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pendapat ahli."Melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, 5 orang untuk diminta keterangan sebagai pendapat ahli serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti, baik dari para saksi dan tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan digital forensic, sehingga penyidik sudah menganggap cukup dan lengkap proses ini untuk dilakukan proses penyidikan," paparnya.Baca juga: Unggah Meme Prabowo-Jokowi, Mahasiswi ITB Jadi Tersangka dan DitahanSementara itu, melalui kuasa hukumnya, SSS mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah turut andil dalam penangguhan penahanannya. Pengacara SSS berterima kasih kepada Prabowo, Jokowi, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo."Kami berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Bapak Prabowo dan mantan presiden Bapak jokowi, dan Bapak Kapolri yang sudah mengabulkan permohonan penanggulangan penahanan yang kami ajukan bersamaan dengan surat dari kedua orang tua dan dari kampusnya," kata pengacara SSS.Selain itu, pengacara SSS juga meminta maaf kepada Prabowo dan Jokowi atas perbuatan kliennya yang telah menimbulkan kegaduhan."Kami berharap ke depannya, klien kami akan dilakukan pembinaan baik oleh orang tua dan kampusnya," kata pengacara SSS.Baca juga: Kabar Terkini Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi