Mengenal Bir Ali, Tempat Miqat Jemaah Haji dari Madinah

Mengenal Bir Ali, Tempat Miqat Jemaah Haji dari Madinah

dvs2025/05/12 09:00:06 WIB
Masjid Bir Ali Foto: Kemenag

Miqat adalah batas yang telah ditentukan untuk memulai niat ihram bagi jamaah haji dan umrah. Jemaah yang berangkat dari Madinah wajib miqat ihram di Bir Ali.Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, miqat memiliki kedudukan penting karena seseorang tidak boleh melintasi wilayah miqat menuju Makkah tanpa terlebih dahulu berniat ihram. Salah satu tempat miqat yang paling dikenal dan ramai digunakan adalah Bir Ali, yang terletak di luar kota Madinah. Tempat ini menjadi miqat utama bagi jemaah haji dan umrah yang berangkat dari atau melalui Madinah.Baca juga: Pengertian Dam Haji dan Contoh PelanggarannyaPengertian Miqat Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A, kata miqat adalah bentuk tunggal, jamaknya adalah mawaqit. Lafaz miqat adalah bentuk mashdar miimii yang memberi keterangan tentang waktu atau tempat.Secara istilah, miqat berarti sesuatu yang terbatas atau dibatasi, baik terkait waktu atau tempat.Dalam ibadah haji, miqat adalah batas waktu dan tempat. Maksudnya, ibadah haji memiliki waktu yang tertentu dan juga dilakukan di tempat tertentu. Ibadah tidak sah apabila dikerjakan di luar waktu dan tempatnya.Miqat yang terkait dengan waktu untuk berhaji disebut dengan miqat zamani, sedangkan miqat yang terkait dengan batas area dimulai ibadah haji disebut miqat makani. Jemaah haji asal Indonesia yang tergabung dalam gelombang satu akan mengambil miqat makani di Bir Ali.Letak dan Nama Lain Bir Ali Mengutip laman Kementerian Agama (Kemenag) RI, Bir Ali terletak sekitar 11 kilometer dari Masjid Nabawi dan sekitar 450 kilometer dari kota Makkah. Tempat ini juga dikenal dengan nama Dzul Hulaifah yang merupakan nama asalnya dalam istilah syar'i.Nama Bir Ali sendiri berasal dari kata bir (sumur) dan Ali, merujuk pada Sayyidina Ali bin Abi Thalib RA yang menurut sejarah pernah memerintahkan pembangunan sumur di daerah ini. Hingga kini, masyarakat menyebutnya dengan nama Bir Ali.Status Syariat Bir Ali sebagai MiqatBir Ali merupakan miqat makani (batas tempat) bagi orang yang akan menunaikan haji atau umrah dari arah Madinah. Tempat ini telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits,"Nabi SAW menetapkan Dzul Hulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah..." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)Dengan demikian, siapa pun yang datang dari Madinah atau melewati Madinah menuju Makkah, wajib berihram dari Bir Ali.Sejarah Masjid Bir Ali Masjid Bir Ali pertama kali dibangun saat Umar bin Abdul Aziz menjabat sebagai gubernur Madinah di masa pemerintahan Bani Umayyah, sekitar tahun 706-712 M (87-93 H).Beberapa abad kemudian, tepatnya pada tahun 1554 M (961 H), masjid ini direnovasi kembali. Pada masa itu, dibangun pula tembok besar di sekeliling masjid yang masih berdiri hingga zaman pemerintahan Turki Usmani.Renovasi besar-besaran dilakukan pada masa pemerintahan Raja Fahd (1982-2005 M). Masjid ini diperluas berkali-kali lipat dari ukuran aslinya dan dilengkapi berbagai fasilitas modern untuk menunjang kenyamanan jemaah yang semakin banyak setiap tahunnya.Pemerintah Arab Saudi sangat memperhatikan peningkatan jumlah jemaah umrah dan haji, sehingga mereka mengembangkan Masjid Bir Ali secara serius. Menurut Saudi Press Agency, masjid ini dibangun kembali di atas lahan seluas 178.000 meter persegi, sehingga menciptakan suasana yang tenang dan nyaman bagi para pengunjung.Bangunan masjid sekarang memiliki bentuk persegi, dengan luas bangunan utama sekitar 6.000 meter persegi dan dikelilingi area berpagar seluas 36.000 meter persegi. Di dalamnya terdapat dua ruang salat besar yang dipisahkan oleh halaman tengah yang luas.Masjid ini juga dilengkapi dengan 500 toilet serta tempat khusus untuk mandi ihram dan berwudhu.Masjid Bir Ali sekarang menjadi masjid miqat terbesar kedua setelah Masjid Miqat Qarnul Manazil yang berada di daerah As-Saylul al-Kabir.Bir Ali atau Dzul Hulaifah adalah miqat utama bagi jemaah haji dan umrah yang datang dari arah Madinah. Tempat ini memiliki dasar syariat yang kuat, sebagaimana ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Di lokasi ini, jemaah mengambil niat ihram dan memulai perjalanan suci ke Makkah.Baca juga: Lokasi Miqat dalam Ibadah Haji, di Mana Saja?

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya