Kenapa Haji Tamattu Harus Membayar Dam?

Kenapa Haji Tamattu Harus Membayar Dam?

lus2025/05/12 06:00:37 WIB
Foto: Saudi Press Agency

Dalam pelaksanaannya, ibadah haji terbagi menjadi tiga jenis: haji ifrad, tamattu, dan qiran. Haji tamattu merupakan jenis haji yang dimulai dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu.Dalam Surah Al-Baqarah ayat 196, Allah SWT menjelaskan soal haji tamattu:فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابArtinya: "...Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu'), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidil Haram. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya...."Melansir dalam buku Fikih Sunnah Sayyid Sabiq, definisi haji tamattu adalah melakukan umrah pada bulan-bulan haji, kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan haji pada tahun yang sama.Dinamakan tamattu, karena seseorang dapat melaksanakan haji dan umrah dalam bulan-bulan haji pada tahun yang sama tanpa harus kembali ke Negerinya, juga karena setelah tahallul, orang yang sedang mengenakan pakaian ihram diperbolehkan bersenang-senang seperti orang yang tidak sedang ihram. Dia diperbolehkan memakai pakaian berjahit, minyak wangi, ataupun yang lainnya.Cara melaksanakan haji tamattu yaitu ketika berada di miqat, seseorang berniat hanya melakukan umrah dan ketika talbiah mengucapkan,لبيك بعمرةArtinya: "Aku memenuhi panggilan-Mu untuk umrah."Baca juga: Tata Cara Pembayaran Dam saat Ibadah HajiBagi yang melakukan haji tamattu dia tetap terikat oleh hukum-hukum ihram sampai tiba di Makkah, kemudian melakukan thawaf, sai di antara Shafa dan Marwah, mencukur rambut, ber-tahallul, melepas pakaian ihram dan menggantinya dengan pakaian-pakaian biasa. Dia bebas melakukan apa-apa yang sebelumnya dilarang sampai hari Tarwiyyah (tanggal delapan). Ketika hari Tarwiyyah tiba, dia memulai ihram haji dari Mekah.Dalam kitab Fathul al-Bari, Ibnu Hajar berkata, "Menurut mayoritas ulama, tamattu adalah haji dan umrah yang dilaksanakan dalam sekali perjalanan pada bulan-bulan haji dan pada tahun yang sama. Caranya adalah dengan mendahulukan umrah dan yang melaksanakan haji tidak bermukim di Makkah. Jika salah satu dari syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka haji yang dilaksanakan tidak disebut dengan haji."Ustaz A. Solihin As Suhaili dalam buku Tuntunan Super Lengkap Haji dan Umrah menjelaskan cara pelaksanaan haji tamattu prosesnya, mendahulukan umrah terlebih dahulu. Kemudian setelah selesai umrah atau pada tanggal 8 Zulhijjah berniat untuk ihram haji. Setelah itu barulah melakukan ritual haji. Dengan melakukan haji tamattu, jamaah harus membayar dam (denda).Para ulama berpendapat, haji tamattu lebih utama daripada yang lainnya karena beberapa pertimbangan.Haji tamattu lebih utama karena itu yang diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada para sahabat setiba tiba di Makkah.Tidak lama berada dalam ihram haji, sehingga para jamaah lebih dapat menahan diri dari hal-hal yang tidak dibenarkan. Dengan haji tamattu ihram haji berlaku mulai tanggal 8 Zulhijjah, hari Arafah dan sebagian dari hari 'ied.Dapat mandi dengan bebas antara selesai umrah menjelang haji.Orang yang melaksanakan haji tamattu harus menyembelih binatang hadyu untuk diberikan kepada fakir miskin daerah al-Haram sebagaimana yang telah ditetapkan Allah SWT.Baca juga: Bolehkah Pelaksanaan Dam Haji Tamattu Dilakukan di Indonesia? Ini Kata MUI

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya