Forum Pemuda Peduli Malinau (FPPM) melakukan investigasi terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Malinau, Kalimantan Utara, yang sempat ramai di media sosial.Kordinator Divisi Hukum FPPM, Theoodorus GEB menjelaskan agenda FPPM awalnya untuk menindaklanjuti laporan dugaan pembuangan limbah oleh PT KPUC. Namun di lokasi, mereka menemukan Polres dan DLH Malinau bersama PT KPUC memiliki agenda terpisah."Sesampai di sana, ada Polres dan DLH Malinau didampingi PT KPUC. Itu agenda terpisah. Kami melihat pantauan yang mereka lakukan. Intinya, kami menunggu hasil dari pantauan tersebut," ujar Theoodorus kepada detikKalimantan, Sabtu (10/5/2025).Theoodorus menilai proses pemantauan yang dilakukan terasa janggal. Ia menyebut seperti 'visum yang dilakukan terlambat'. Menurutnya, dugaan pembuangan limbah sudah terjadi beberapa hari sebelumnya, namun baru ditindaklanjuti sekarang."Ibaratnya, kita dianiaya tanggal satu, tapi tanggal 30 baru dilakukan visum. Dugaan pembuangan limbah sudah terjadi beberapa hari, tetapi baru kemarin dipantau," katanya.Baca juga: DLH Malinau Sebut Ada Dugaan Pelanggaran SOP dalam Pencemaran Sungai SeturanIa juga mempertanyakan efektivitas pengukuran parameter limbah yang dilakukan di lokasi. "Kami lihat beberapa alat digunakan untuk mengukur parameter limbah, tapi kami rasa itu percuma karena limbah sudah hanyut," tegasnya.FPPM, lanjut Theoodorus, menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan, terutama terkait sistem pengelolaan limbah yang dinilai tidak sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)."Padahal, Amdal merupakan kitab suci untuk mengelola limbah, padahal banyak hal yang tidak sesuai," ungkapnya.Baca juga: Beredar Lagi Video Pencemaran Sungai Seturan, Perusahaan Akan DipanggilFPPM berencana mengkaji temuan mereka dan menyandingkannya dengan data lain. Jika terbukti ada pelanggaran, mereka akan melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkumdu)."Kami berharap Polres dan DLH Malinau tidak hanya fokus pada limbah yang sudah dibuang, tetapi pada tata kelola dan sistem pengelolaan limbah. Ada beberapa titik yang tidak sesuai," tambahnya.Theoodorus juga mengkritik fokus tinjauan yang hanya pada limbah yang sudah terbuang. Menurutnya, hal itu seperti 'drama Korea' karena kolam limbah sudah kering saat ditinjau, hanya menyisakan bekas lumpur di rumput dan daun."Jangan fokus pada limbah yang sudah hanyut, tetapi pada tata kelola. Kami tidak tahu berapa banyak kolam atau settling pond yang bermasalah," tegasnya.FPPM menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong penegakan hukum yang tegas jika terbukti ada pelanggaran.Kolam pembuangan di TP-12 yang sempat viral/ Foto: Oktavian Balang/detikKalimantanDLH Malinau Ambil Sampel AirSementara itu, Staf DLH Malinau, Heri mengatakan pihaknya hanya mendampingi Polres Malinau untuk meninjau beberapa tempat penampungan limbah milik PT KPUC. Rombongan mengambil sampel air di Sungai Seturan dan Pit 8 untuk menguji empat parameter, yaitu Total Suspended Solids (TSS), pH, Airon (kandungan besi), dan pH ulang. Namun, hasilnya belum diketahui."Hasilnya nanti kami uji dulu," ujar Heri singkatPetugas dari PT KPUC dan Polres Malinau yang turut mendampingi rombongan juga tidak bersedia memberikan keterangan. "Saya tidak tahu, saya tidak bisa memberikan komentar," terangnya.DPRD Kaltara Tunggu Kunjungan LapanganTerpisah, Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Utara, Jufri Budiman menyatakan belum bisa memberikan komentar terkait dugaan pencemaran ini. Ia ingin melakukan kunjungan lapangan terlebih dahulu agar tidak berspekulasi."Tunggu saya kunjungan lapangan ya, biar tidak jadi asumsi," kata Jufri.