Arti Stbld pada Akta Kelahiran, Ini Asal-usul dan Aturan Terbarunya

Arti Stbld pada Akta Kelahiran, Ini Asal-usul dan Aturan Terbarunya

wia2025/05/08 20:45:45 WIB
Ilustrasi dokumen (Foto: iStock)

Pernahkah kamu memerhatikan pada Akta Kelahiran terdapat keterangan yang ditulis dengan kode "Stbld"? Kode ini mungkin tampak asing, terutama bagi generasi yang lahir setelah tahun 2000-an, namun masih ditemukan pada sejumlah Akta Kelahiran lama di Indonesia.Lalu, sebenarnya apa arti dari kode Stbld pada Akta Kelahiran? Ternyata, penggunaan kode ini berkaitan erat dengan sejarah administrasi hukum Indonesia pada masa lalu. Berikut ini penjelasan arti kode tersebut dan status penggunaannya saat ini menurut undang-undang terbaru.Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran untuk Orang DewasaArti Stbld pada Akta KelahiranStbld merupakan singkatan dari Staatsblad. Secara etimologis, istilah ini berasal dari bahasa Belanda yang secara harfiah berarti "lembaran berita resmi (negara)." Dalam konteks hukum, Staatsblad digunakan sebagai penomoran dan penunjuk atas peraturan atau undang-undang yang berlaku di Hindia Belanda (sekarang Indonesia) pada masa kolonial.Dalam keterangan Akta Kelahiran, terutama terbitan lama, kode Stbld biasanya diikuti dengan angka dan tahun, misalnya "Stbld. 1930 No. 751", yang merujuk pada peraturan atau dasar hukum yang digunakan saat itu. Hal ini menunjukkan bahwa sistem administrasi kependudukan Indonesia saat itu masih mengacu pada hukum warisan kolonial Belanda.Kode Stbld Sudah Tidak BerlakuSeiring dengan perkembangan hukum dan administrasi kependudukan di Indonesia, penggunaan kode Stbld atau Staatsblad pada Akta Kelahiran secara resmi telah dihapus. Pemerintah memperbarui sistem pencatatan sipil melalui Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.UU tersebut menegaskan bahwa pencatatan kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya kini sepenuhnya berada dalam kewenangan negara Indonesia dengan sistem yang lebih modern, tanpa mengacu lagi pada dasar hukum kolonial. Dengan demikian, seluruh kode Stbld atau Staatsblad tidak lagi digunakan dalam Akta Kelahiran yang diterbitkan setelah undang-undang ini berlaku.Penghapusan kode ini juga menjadi bagian dari upaya dekolonisasi sistem hukum dan administrasi di Indonesia. Saat ini, Akta Kelahiran hanya mencantumkan data yang relevan seperti nama anak, orang tua, tempat dan tanggal lahir, serta nomor akta yang merujuk pada sistem nasional, bukan lagi Staatsblad Belanda.Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak yang Lahir di Luar KotaContoh Penggunaan Kode StbldSebagai informasi tambahan, berikut ini beberapa contoh kode Stbld atau Staatsblad yang pernah dicantumkan dalam Akta Kelahiran lama, dikutip dari Pasal 106 huruf b hingga e UU No. 23 Tahun 2006:Staatsblad 1849:25 atau Staatsblad 1946:136 untuk golongan EropaStaatsblad 1917:129 jo. Staatsblad 1939:288 atau Staatsblad 1946:136 untuk golongan CinaStaatsblad 1920:751 jo. Staatsblad 1927:564 untuk golongan IndonesiaStaatsblad 1933:74 jo. Staatsblad 1936:607 atau Staatsblad 1939:288 untuk golongan Kristen Indonesia.

Tonton juga Video: Karni, Pahlawan Kartu Identitas di Kampung Pemulung

[Gambas:Video 20detik]

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya