Ernawati Penipu Arisan Emak-emak Mojokerto Ditangkap Saat Hamil 6 Bulan

Ernawati Penipu Arisan Emak-emak Mojokerto Ditangkap Saat Hamil 6 Bulan

auh2025/05/08 11:15:39 WIB
Ernawati, pelaku penipuan arisan bodong yang membuat 6 emak-emak Mojokerto rugi Rp 653 juta.(Foto: Istimewa)

Ernawati (30), penipu arisan online yang membuat enam emak-emak asal Mojokerto dan Pasuruan rugi hingga Rp 653,5 juta, akhirnya diringkus polisi. Yang mengejutkan, saat ditangkap, Ernawati tengah hamil 6 bulan.Kini, perempuan asal Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari itu harus mendekam di balik jeruji Rutan Polres Mojokerto sambil menunggu proses hukum berjalan.Penangkapan Ernawati dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto di rumah kontrakannya di Jalan Bougenvil IV, Desa Karangjati, Pandaan, Pasuruan, Rabu (30/4) malam.Baca juga: Ernawati Penipu Arisan Emak-emak Mojokerto Rp 653 Juta Diringkus"Sudah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).Penangkapan itu pun membuat para korban lega. Tri Tyas (34), warga Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto mengaku bangga dengan kinerja polisi."Saya bangga dan terima kasih buat pak polisi karena sudah berhasil menangkap Ernawati," ujarnya.Meski begitu, Tyas masih berharap uang Rp 32 juta miliknya bisa kembali."Kalau dia tidak bersedia, saya harap dia mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya biar ada efek jera," tambahnya.Baca juga: Emak-emak di Sidoarjo Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp 13 MHarapan serupa disampaikan Ninin Ernia Winingsih (32), asal Gempol, Pasuruan. Dia berharap tak ada keringanan hukuman untuk Ernawati meski pelaku sedang hamil."Saya juga berharap tidak ada penangguhan penahanan karena alasan dia hamil," tandasnya.Dari data kepolisian, korban penipuan arisan lelang online ini adalah enam perempuan, masing-masing Ninin, warga Watukosek, Gempol, Pasuruan rugi Rp 369 juta, Siti Farida Nanda (31) warga Pacet, Mojokerto rugi Rp 114 juta, Linda (36) warga Mojosari, Mojokerto rugi Rp 70 juta.Lalu, Eka Widhi (27) rugi Rp 40 juta, Tri Tyas (33) rugi Rp 32 juta, serta Fera Melinda Februanti (23) rugi Rp 28,5 juta. Laporan keenam korban diterima Satreskrim Polres Mojokerto pada 15 Maret 2024 dengan nomor LP/B/33/III/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JATIM.Selain menggelar arisan online, Ernawati diketahui sempat memiliki brand skin care dan pelangsing perut sendiri, serta tercatat pernah tinggal di Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan, Kota Ternate.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya