Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga, Bisa Lebih?

Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga, Bisa Lebih?

kri2025/05/08 07:15:50 WIB
Sapi, hewan yang bisa untuk kurban. Foto: Getty Images/cacio murilo de vasconcelos

Sapi termasuk hewan kurban, seperti halnya unta, kambing, dan domba atau biri-biri. Beda dengan kambing, kurban sapi boleh untuk tujuh orang atau tujuh keluarga.Ketentuan kurban sapi untuk tujuh orang berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Jabir RA, dia berkata, "Kami berkurban bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyah dengan satu unta sebagai kurban tujuh orang, dan satu ekor sapi sebagai kurban untuk tujuh orang." (HR Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi)Terkait hadits tersebut, Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah yang diterjemahkan Abdurrahim dan Masrukhin, mengatakan kebolehan beberapa orang bergabung mengadakan kurban ini berlaku jika hewan yang dikurbankan berupa unta atau sapi.Baca juga: Apa Hukum Ibadah Kurban dalam Islam, Wajib atau Sunnah?Baca juga: Harga Sapi Kurban 2025 untuk Idul Adha, Ini DaftarnyaSatu Keluarga Cukup Satu Hewan KurbanMasih mengacu sumber yang sama, satu hewan kurban bisa untuk satu keluarga jika yang dikurbankan adalah kambing atau domba. Ketentuan ini mengacu pada riwayat salah seorang sahabat yang berkurban dengan satu domba atas nama dirinya dan keluarganya. Para ulama kemudian berhujjah dengan hal tersebut terkait kecukupan berkurban.Apabila yang dikurbankan sapi, hewan tersebut sah untuk tujuh orang atau tujuh keluarga.Bolehkah Kurban Sapi Lebih dari 7 Orang?Menurut sunnahnya, kurban sapi hanya boleh untuk tujuh orang. Namun, ada hadits lain yang kemudian dijadikan hujjah terkait boleh kurban sapi lebih dari tujuh orang dengan ketentuan sapi tersebut memiliki ukuran atau harga di atas rata-rata sapi biasa.Masalah ini pernah dibahas dalam sidang fatwa Muhammadiyah. Menurut informasi yang dibagikan dalam situs Muhammadiyah, pendapat kurban seekor sapi kolektif lebih dari tujuh orang merujuk pada hadits tentang unta jenis jazur. Unta ini memiliki ukuran lebih besar daripada unta jenis ba'ir. Karenanya, seekor unta jazur bisa untuk kurban 10 orang.Pengusung pendapat ini memperluas makna jazur menjadi hewan kurban yang berukuran besar, termasuk sapi yang di atas rata-rata. Contohnya, apabila iuran yang ditetapkan untuk membeli seekor sapi adalah Rp 3 juta per orang, satu kelompok kurban bisa mendapat sapi seharga Rp 21 juta.Sementara itu, untuk membeli sapi lebih besar sebut saja seharga Rp 60 juta, kurban kolektif bisa dilakukan oleh 10 orang dengan iuran masing-masing Rp 6 juta.Pendapat yang menyatakan boleh berkurban sapi di atas rata-rata untuk lebih dari tujuh orang ini belum mencapai kata mufakat dalam sidang Tim Fatwa Agama. Solusi sementara dalam sidang tersebut, jika ingin kurban kolektif tetapi terkumpul lebih dari tujuh orang, kelebihan orang tersebut bisa bergabung dengan tempat atau kelompok lain. Selain itu, bisa juga berkurban dengan seekor kambing. Yang kedua ini dinilai sebagai solusi yang lebih bijak.Baca juga: Kenali Syarat Sah Hewan Kurban Menurut Islam

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya