Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) resmi mengantongi izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) - Kementerian Perdagangan untuk menyelenggarakan Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan.Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BREC/04/2025. Dengan izin ini, ICDX menjadi bursa berjangka pertama di Indonesia yang memperdagangkan Kontrak Fisik Renewable Energy Certificate atau REC.REC adalah sertifikat atas produksi tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang telah memenuhi standar nasional maupun internasional. Setiap 1 REC setara dengan 1 MWh.Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi mengatakan bahwa izin dari Bappebti menjadi bagian dari mandat pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan EBT sekaligus menekan emisi karbon."Izin yang diberikan Bappebti kepada ICDX untuk dapat menfasilitasi perdagangan REC ini merupakan mandat dari pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan EBT, serta mendukung upaya Indonesia untuk penurunan emisi karbon," ujar Fajar, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).Baca juga: Peran Lembaga Kliring dalam Pasar Fisik Emas Digital Kian VitalIa menambahkan, ICDX telah siap secara teknologi dan infrastruktur untuk memfasilitasi transaksi REC."Sebagai bursa penyelenggara perdagangan, kami telah siap secara teknologi maupun infrastruktur perdagangan untuk transaksi Kontrak Fisik REC ini," katanya.Fajar menjelaskan bahwa infrastruktur perdagangan ICDX telah terintegrasi dengan sistem registrasi dari Evident I-REC dan APX TIGRs yang diakui secara internasional. Seluruh transaksi akan berlangsung secara real-time. Dalam ekosistem ini, Indonesia Clearing House akan berperan sebagai lembaga kliring yang menjamin penyelesaian transaksi.Dukungan Bappebti dan Peluang IndustriKepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya menilai bahwa perdagangan pasar fisik Tenaga Listrik Terbarukan memiliki potensi besar di Indonesia."Tenaga listrik terbarukan merupakan komoditas yang memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia. Adanya perdagangan pasar fisik Tenaga Listrik Terbarukan ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk memenuhi pelaporan emisi tidak langsung dari konsumsi energi listrik (pelaporan lingkup 2) dan mencapai target Net-Zero Emission," ujarnya.Ia menjelaskan bahwa REC merupakan instrumen yang kredibel untuk pelacakan dan pelaporan penggunaan energi terbarukan. Instrumen ini diakui oleh berbagai standar global seperti GHG Protocol, CDP, RE100, dan SBTi.Tirta juga menekankan bahwa kehadiran bursa ini mencerminkan komitmen Bappebti dalam mendorong energi bersih di Indonesia. Menurutnya, mekanisme ini bisa meningkatkan nilai jual listrik EBT dan memberikan insentif bagi pengembang EBT.Baca juga: UzEx Gandeng ICDX Kembangkan Pasar Derivatif UzbekistanKetentuan pelaksanaan perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan ini diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa perdagangan ini dilakukan secara terorganisir oleh Bursa Tenaga Listrik Terbarukan melalui transaksi jual-beli REC.Perdagangan serupa telah berlangsung di sejumlah negara, antara lain India melalui India Energy Exchange, Eropa melalui European Energy Exchange, Amerika Serikat lewat Intercontinental Exchange, Australia dengan Xpansiv, Singapura melalui Air Carbon Exchange, dan Malaysia melalui Bursa Malaysia.Indonesia memiliki potensi energi baru terbarukan yang sangat besar. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2024, potensi EBT Indonesia mencapai 4.686 Giga Watt (GW). Potensi ini berasal dari energi surya, angin, hidro, bioenergi, panas bumi, hingga arus laut.