Terdakwa Kasus Askrindo Juga Divonis Bayar Uang Pengganti hingga Rp 168 M

Terdakwa Kasus Askrindo Juga Divonis Bayar Uang Pengganti hingga Rp 168 M

mib2025/05/07 16:08:16 WIB
Foto Ilustrasi Hukum (Ari Saputra/detikcom)

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) divonis 9-11 tahun penjara. Mereka juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 200 juta hingga Rp 168 miliar.Empat terdakwa dalam kasus ini ialah Alfian Rivai selaku Direktur PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE), Adi Kusumawijaya selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo Kantor Cabang Utama Jakarta Kemayoran Tahun 2018, Dwi Agus Sumarsono selaku Direktur Marketing Komersial PT Askrindo periode 2018-2020, dan Agus Hartana selaku Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran periode 2018-2019."Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti," ujar hakim saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025).Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Korupsi Askrindo Rp 169,9 M Divonis 9 dan 11 Tahun PenjaraAdapun uang pengganti yang harus dibayarkan mereka sebagai berikut:1. Alfian Rivai dihukum membayar uang pengganti Rp 168,3 miliar subsider 5 tahun kurungan

2. Adi Kusumawijaya dihukum membayar uang pengganti Rp 200 juta subsider 2 tahun penjara

3. Dwi Agus dihukum membayar uang pengganti Rp 600 juta, jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 2 tahun

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya