Pemerintah memastikan akan memberi gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) serta para pensiunan. Selain tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 menjadi salah satu yang paling dinanti oleh para ASN dan pensiunan.Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada Juni 2025. Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 15 ayat 1 di peraturan tersebut."Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025," demikian bunyi Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025 Pasal 15 ayat 1, dikutip dari detikFinance, Rabu (7/5/2025).Baca juga: Pemkot Denpasar Salurkan THR untuk ASN, DPRD, hingga Pimpinan Rp 57,2 MiliarMenurut peraturan tersebut, jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka gaji tersebut dapat dibayarkan setelah Juni 2025. Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2025.Simak rincian besaran gaji ke-13 ASN dan pensiunan berikut ini.1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 31.474.800
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 29.665.400
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 28.104.300