Ibadah kurban menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan, terutama bagi umat Islam yang memiliki kemampuan. Kurban dilakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.Perintah berkurban termaktub dalam beberapa ayat Al-Qur'an, salah satunya surah Al Hajj ayat 34-35. Allah SWT berfirman,وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ - ٣٤ الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَالصَّابِرِيْنَ عَلٰى مَآ اَصَابَهُمْ وَالْمُقِيْمِى الصَّلٰوةِۙ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ - ٣٥Artinya: " Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah hati mereka bergetar, orang yang sabar atas apa yang menimpa mereka, dan orang yang melaksanakan salat dan orang yang menginfakkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan kepada mereka."Baca juga: Apakah Boleh Kurban Sapi yang Umurnya Kurang dari 2 Tahun?Anjuran berkurban juga disampaikan Rasulullah SAW dalam hadits,عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه)Artinya: "Dari Abu Hurairah, "Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat salat kami," (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).Setiap tahun, ibadah kurban dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq setelahnya. Namun, masih banyak umat Islam yang bertanya-tanya: sampai kapan kurban boleh dilakukan? Berikut penjelasan terkait batas waktu kurban berdasarkan dalil dan pandangan para ulama.Waktu Dimulainya Penyembelihan KurbanMengutip buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid : Jilid 1: Referensi Lengkap Fikih Perbandingan Madzhab karya Ibnu Rusyd, waktu menyembelih hewan kurban dimulai setelah salat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah.Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa menyembelih sebelum salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa menyembelih setelah salat dan dua khutbah, maka sungguh telah sempurna kurbannya dan telah sesuai dengan sunnah kaum muslimin." (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda, "Adapun yang pertama kali kami lakukan pada hari ini adalah kami akan sholat kemudian menyembelih kurban." (HR Bukhari dan Muslim)Dari hadis ini, para ulama sepakat bahwa penyembelihan kurban sebelum salat Idul Adha tidak sah sebagai kurban, karena belum masuk waktu yang ditetapkan. Seorang yang menyembelih hewan kurban sebelum Idul Adha maka dianjurkan untuk mengulangi ibadah kurbannya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits dari Anas RA, Rasulullah SAW bersabda,"Barangsiapa menyembelih hewan kurban sebelum salat Idul Adha, hendaknya ia mengulanginya."Batas Akhir Waktu Penyembelihan KurbanMayoritas ulama menyatakan bahwa waktu penyembelihan kurban berakhir pada akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah saat matahari terbenam (waktu maghrib).Dalam hadits dari Jubair bin Muth'im, Rasulullah SAW bersabda: "Semua hari tasyriq adalah waktu untuk menyembelih (kurban)." (HR. Ahmad)Hari tasyriq adalah tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Dengan demikian, waktu menyembelih kurban adalah dari setelah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah hingga terbenam matahari pada 13 Dzulhijjah.Merujuk buku Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan yang ditulis Ali Ghufron, Lc., penyembelihan hewan kurban dibolehkan hingga 13 Dzulhijjah, namun waktu yang paling utama adalah pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah salat Idul Adha. Semakin awal penyembelihan dilakukan, semakin baik.Hal ini karena Rasulullah SAW sendiri menyembelih kurban pada hari Id, dan para sahabat mencontohnya.Baca juga: Kenali Syarat Sah Hewan Kurban Menurut Islam